RELUNG.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mendorong seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Hal tersebut disampaikan Aprizal saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) BUMD Kota Palembang Tahun 2026 di Aula Perumda Tirta Musi Palembang, Senin (26/10/2026).
Menurut Aprizal, penerapan GCG menjadi faktor penting untuk memperkuat profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah, meningkatkan efisiensi usaha, serta memastikan BUMD mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rakor bertema “Peran BUMD dalam Meningkatkan Perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)” tersebut juga menjadi forum evaluasi dan penguatan pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh BUMD di lingkungan Pemkot Palembang.
Aprizal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terdapat tiga tujuan utama pendirian BUMD. Yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memperoleh keuntungan.
Karena itu, menurutnya, BUMD tidak hanya dituntut menjalankan fungsi bisnis dan menghasilkan laba, tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah.
Untuk mewujudkannya, setiap BUMD perlu beradaptasi dengan perkembangan dunia usaha, memanfaatkan peluang inovasi, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Saat ini, Pemkot Palembang memiliki sejumlah BUMD yang bergerak di bidang pelayanan publik, perdagangan, jasa, dan keuangan. BUMD tersebut meliputi Perumda Tirta Musi Palembang, Perumda Pasar Palembang Jaya, PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (Perseroda), PT Patralog, serta PT BPR Palembang yang tengah menuju perubahan bentuk menjadi perseroda.
Kontribusi BUMD terhadap keuangan daerah terlihat dari dividen tahun buku 2025. Perumda Tirta Musi Palembang mencatat dividen sebesar Rp53,42 miliar, Perumda Pasar Palembang Jaya Rp530,20 juta, dan PT BPR Palembang Rp2,96 miliar.
Capaian tersebut menjadi modal untuk meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap PAD pada tahun-tahun berikutnya. Pemkot Palembang pun berharap setiap BUMD mampu memperbaiki kinerja usaha, meningkatkan efisiensi operasional, dan mengoptimalkan potensi pendapatan sesuai bidang usahanya.
Penerapan GCG di lingkungan BUMD Kota Palembang mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Prinsip GCG mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan partisipasi. Prinsip tersebut harus menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, pelaksanaan kegiatan usaha, hingga pertanggungjawaban manajemen kepada para pemangku kepentingan.
Dengan tata kelola yang profesional dan transparan, BUMD diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan yang sehat, memperkuat pengawasan, serta menjaga keberlanjutan usaha di tengah persaingan yang semakin dinamis.
Aprizal menegaskan, pengembangan BUMD harus sejalan dengan visi Pemkot Palembang, yakni Palembang Berdaya Palembang Sejahtera. Keberhasilan perusahaan daerah, menurutnya, tidak cukup diukur dari keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dari kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui dukungan terhadap investasi, penciptaan iklim usaha yang kondusif, penguatan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
BUMD juga diharapkan mendukung program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, meliputi Palembang Sehat, Palembang Cerdas, Palembang Peduli, Palembang Gercep, dan Palembang Belagak.
Untuk mencapai target tersebut, setiap BUMD diminta menjalankan kegiatan usaha sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Bisnis yang telah disusun. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk mengukur pencapaian target dan memastikan program berjalan secara optimal.
Melalui Rakor BUMD Tahun 2026, Pemkot Palembang berharap jajaran pengawas dan manajemen setiap perusahaan dapat mengidentifikasi tantangan, menyelaraskan strategi bisnis, serta merumuskan langkah konkret untuk meningkatkan kinerja.
Dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, BUMD diharapkan semakin berdaya saing, meningkatkan kontribusi dividen terhadap PAD, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.[DSK]

