Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/2026

Postingan Akun Bapenda Palembang saat Pasang Banner di Kampus UIGM Menghilang, Malah Muncul Diskon PBB 80 Persen

03/11/2026

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»PLTU Banjarsari Berhenti Beroperasi, K-MAKI Endus Dugaan Konspirasi PLN–PTBA
Regional

PLTU Banjarsari Berhenti Beroperasi, K-MAKI Endus Dugaan Konspirasi PLN–PTBA

adminBy admin27/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
PLTU Banjarsari. (Net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Terhentinya operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari di Kabupaten Lahat dinilai ada kejanggalan. Mulai dari persoalan pasokan batu bara hingga kesepakatan penghentian operasi yang berpotensi merugikan negara.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Komite Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) dan mendesak aparat penegak hukum mengusut kejanggalan tersebut.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari Ini, Palembang Berpotensi Cerah Berawan

Deputi K-MAKI, Feri Kurniawan mengatakan, pihaknya mencurigai dugaan permainan atau konspirasi terhadap penghentian operasional PLTU tersebut, antara PLN dan PTBA sehingga perlu untuk ditelusuri lebih dalam. Karena, keputusan tersebut berpotensi memicu kerugian negara secara masif.

Salah satu persoalan yang perlu diperiksa adalah dugaan adanya kesepakatan antara PLN dan PTBA untuk menghentikan operasional PLTU Banjarsari tanpa persetujuan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena itu, dasar pengambilan keputusan, kewenangan para pihak, serta mekanisme penghentian operasi perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Kejanggalan lainnya berkaitan dengan karakteristik PLTU Banjarsari sebagai pembangkit listrik mulut tambang. Secara konsep, pembangkit jenis ini dirancang terintegrasi dengan sumber batu bara guna mendukung efisiensi biaya dan menjamin kepastian pasokan bahan bakar.

Baca juga :   Soroti Rangkap Jabatan di Jajaran Direksi Anak Usaha PTBA, K-MAKI: Wajar Kalau Perusahaan Ini Aman

Namun, muncul indikasi bahwa pasokan batu bara untuk PLTU Banjarsari justru bergantung pada kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan awal proyek, termasuk efektivitas studi kelayakan (feasibility study/FS) dan skema kerja sama pasokan batu bara antara PLN dan PTBA.

Padahal, berdasarkan informasi mengenai perencanaan proyek, perusahaan diproyeksikan mulai memperoleh keuntungan pada tahun ke-10 operasional. Jika pembangkit yang dirancang untuk memanfaatkan batu bara domestik justru berhenti akibat persoalan pasokan atau ketidaksesuaian skema bisnis, maka perencanaan dan pelaksanaan proyek perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Jangan sampai pembangkit yang dibangun untuk memanfaatkan batu bara domestik justru lumpuh karena krisis pasokan. Harus diperiksa penuh: apakah persoalannya ada pada kesalahan perencanaan, kegagalan kontrak pasokan, atau keputusan bisnis yang sembrono,” ujar Feri.

Baca juga :   Ritel Modern di Palembang Batasi Pembelian Beras Premium, Distributor Tahan Stok


K-MAKI juga mendorong keterbukaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerja sama PLN dan PTBA. Dokumen serta temuan audit yang dapat dibuka sesuai ketentuan hukum dinilai penting untuk menjelaskan persoalan yang terjadi, termasuk kemungkinan kesalahan perencanaan, kelemahan tata kelola, dan potensi kerugian negara.

Pengusutan, menurut Feri, perlu mencakup perhitungan nilai aset yang tidak produktif, potensi pendapatan yang hilang akibat penghentian operasi, serta dampaknya terhadap efisiensi pemanfaatan batu bara dan ketahanan pasokan listrik di Sumatera Selatan. Perhitungan tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai konsekuensi ekonomi dari berhentinya pembangkit.

Feri menegaskan, pengelolaan BUMN tidak boleh semata-mata bertumpu pada kalkulasi untung rugi perusahaan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan aset negara dan kepentingan masyarakat. Apabila hasil audit dan penyelidikan menemukan indikasi penyimpangan atau kelalaian yang melanggar hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   Penuhi Kebutuhan Darah, PMI Palembang Kolaborasi di PLN Mobile Color Run 2025

“Kalau memang ada temuan audit yang mengarah pada penyimpangan atau kelalaian, hasilnya harus ditindaklanjuti secara transparan. Siapa pun yang bertanggung jawab atas keputusan menghentikan pembangkit ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari manajemen PLN, PTBA, maupun Kementerian ESDM mengenai penyebab penghentian operasional PLTU Banjarsari, dasar pengambilan keputusan, dan status kerja sama pasokan batu bara masih diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kejelasan persoalan ini penting mengingat batu bara merupakan sumber daya strategis Sumatera Selatan yang semestinya memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah dan nasional. Penghentian pembangkit tidak cukup dijelaskan hanya melalui pertimbangan bisnis, tetapi juga harus disertai penjelasan mengenai aspek teknis, kontraktual, tata kelola, dan dampaknya terhadap kepentingan publik.

Baca juga :   Wali Kota Palembang Minta PLN Pangkas Pohon dan Transparan Soal Pemadaman

“Yang harus dipastikan adalah aset negara dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Publik berhak tahu mengapa pembangkit ini berhenti beroperasi, apakah keputusan itu rasional, dan seberapa besar dampaknya terhadap uang rakyat,” tutupnya. (tim)

Kementrian ESDM PLN PLTU Banjarsari PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTunggakan PBB Rp2,33 Miliar, Gedung Universitas dan Sekolah IGM Dipasangi Spanduk Peringatan
Next Article Polemik Penagihan PBB IGM Rp2,33 Miliar, Marzuki Alie Ungkap Aturan Lembaga Pendidikan Swasta
admin
  • Website

Related Posts

Regional

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/20261 Views
Regional

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/20262 Views
Regional

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,796 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,602 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,535 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?