Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/2026

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/2026

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Bank Mandiri Buka-bukaan Kredit Rp40 Triliun ke Perusahaan Haji Isam
Bisnis

Bank Mandiri Buka-bukaan Kredit Rp40 Triliun ke Perusahaan Haji Isam

ADMINBy ADMIN27/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Bank Mandiri mengungkapkan dasar pemberian fasilitas kredit jumbo senilai Rp40 triliun kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan di bawah Jhonlin Group milik pengusaha Haji Isam. Dari total plafon tersebut, kredit yang telah digunakan mencapai Rp17 triliun.

Corporate Secretary Group Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan, fasilitas kredit itu diberikan untuk mendukung pengembangan usaha Jhonlin Group di industri batu bara dan sektor pendukungnya, termasuk belanja modal atau capital expenditure (capex) serta kebutuhan pembiayaan perusahaan dan grup usaha.

Baca juga :   Emas Antam Anjlok, Berikut Harga Terbarunya Hari Ini

“Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit tersebut dalam rangka pengembangan usaha meliputi capex serta kebutuhan pembiayaan Perusahaan dan Group Usaha Jhonlin di industri batu bara dan penunjangnya,” kata Adhika dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (27/10/2026).

Penjelasan tersebut merupakan respons Bank Mandiri atas permintaan klarifikasi lanjutan BEI melalui surat Nomor S-13310/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Permintaan itu berkaitan dengan pemberitaan mengenai saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) yang dijadikan agunan kredit.

Adhika menegaskan, pemberian fasilitas kredit telah melalui pertimbangan terhadap prospek usaha, kinerja keuangan, kemampuan membayar, serta kapasitas debitur membiayai sebagian kebutuhan perusahaan dan grup usahanya secara mandiri.

Baca juga :   Hutama Karya Siapkan Jalan Tol Trans Sumatera untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Bank Mandiri juga menyatakan penilaian kemampuan pembayaran pinjaman atau repayment capacity hanya memperhitungkan arus kas dari bisnis batu bara Jhonlin Group yang telah berjalan.

“Sumber utama pembayaran kembali fasilitas kredit berasal dari operasional usaha Perusahaan dan beberapa anak Perusahaan (operating company) yang dapat memberikan dividen dan hanya berasal dari usaha batu bara yang dimiliki oleh Debitur dan Group Usaha,” ujarnya.

Untuk mengukur kemampuan debitur memenuhi kewajibannya, bank mengaku telah menguji sensitivitas pembayaran terhadap perubahan harga dan produksi batu bara. Pengujian tersebut dilakukan untuk melihat dampak perubahan kondisi usaha terhadap kemampuan perusahaan membayar pinjaman.

Baca juga :   PP Palembang-Jakarta Pake Garuda Indonesia Cuma Rp1,1 Jutaan, Catat Jadwal Promonya Ini

“Telah dilakukan pengujian analisa sensitivitas terhadap kemampuan membayar Perusahaan antara lain terhadap pergerakan harga batu bara dan produksi batu bara dari Debitur dan Group Usaha,” kata Adhika.

Bank Mandiri juga menetapkan mekanisme sinking fund untuk mengantisipasi risiko pembayaran bunga dan angsuran pokok. Selain itu, penggunaan fasilitas kredit dipantau melalui laporan aktivitas usaha sesuai ketentuan dalam perjanjian pembiayaan.

Saham JARR dan PGUN Jadi Agunan

Dalam penjelasannya kepada BEI, Bank Mandiri mengungkapkan fasilitas kredit Jhonlin Baratama dijamin dengan aset tetap dan non-aset tetap, termasuk saham JARR dan PGUN yang merupakan perusahaan afiliasi, serta rekening perusahaan.

Baca juga :   Oknum Pegawai Bank Mandiri Diciduk Polisi Kasus Penipuan

Bank Mandiri menyatakan pengikatan aset sebagai jaminan telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk terkait status kepemilikan aset yang diagunkan.

Dari sisi nilai jaminan, bank mengklaim total agunan lebih besar dibandingkan fasilitas kredit yang diberikan. Dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN selama satu bulan terakhir, rasio cakupan agunan atau Collateral Coverage Ratio (CCR) disebut masih berada di level 150 persen.

“Dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN dalam satu bulan terakhir, maka total Collateral Coverage Ratio masih terjaga di level 150 persen,” ungkapnya.

Baca juga :   Pemkot Palembang Dorong Transparansi Keuangan dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Untuk aset selain saham, Bank Mandiri menyebut penilaian telah dilakukan oleh penilai independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pemeriksaan dan pengikatan aset juga melibatkan pihak berwenang, termasuk notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Adapun risiko konsentrasi kepemilikan saham PGUN, menurut bank, telah diperhitungkan melalui pengujian sensitivitas terhadap volatilitas harga saham. Langkah tersebut diklaim untuk memastikan nilai agunan tetap memadai dalam menghadapi perubahan harga pasar.

Bank Mandiri menegaskan, saham yang dijadikan agunan tambahan dinilai secara konservatif dan ditempatkan sebagai sumber pelunasan sekunder atau second way out, sesuai Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 serta kebijakan internal bank.

Baca juga :   UMK Palembang 2026 Tembus Rp4,1 Juta, Sektor Strategis Dipacu Lebih Kompetitif

“Agunan saham merupakan sumber pelunasan sekunder (second way out) dan dinilai secara konservatif,” tegas Adhika.

Untuk menjaga kecukupan jaminan, perjanjian kredit juga mengatur mekanisme penambahan agunan atau top-up. Debitur dapat diwajibkan menambah jaminan atau mengurangi saldo pinjaman di luar pembayaran angsuran pokok terjadwal apabila rasio cakupan agunan tidak lagi memenuhi persyaratan. (KPB)

Bank Mandiri Jhonlin Group Kredit Usaha
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenagihan PBB IGM Rp2,33 Miliar Diklaim Sudah Dikaji, Wali Kota Palembang Ingatkan Ketaatan Pajak
Next Article 42 Daerah Aliran Sungai di Sumsel Terancam Kerusakan, Forum DAS Diminta Segera Bergerak
ADMIN

Related Posts

Bisnis

Kala Api Biru PGN Menggerakkan Industri Pempek Palembang

30/10/202611 Views
Bisnis

DPRD Muara Enim Minta Perusahaan Tambang Beri Ruang Kontraktor Lokal Bersaing Pascaterbitnya Permen ESDM

29/10/202610 Views
Bisnis

Aset KAI Bisa Jadi Ladang Bisnis, Pelaku Usaha Sumsel Didorong Manfaatkan Platform Digital

27/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,781 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,586 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,520 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?