RELUNG.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menegaskan pemasangan spanduk peringatan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) bukan bertujuan memojokkan pihak yayasan.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi perpajakan.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah kota menyampaikan sejumlah pemberitahuan dan peringatan kepada pihak yayasan.
Menurutnya, penertiban itu merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah yang harus dipatuhi setiap wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini tidak dimaksudkan untuk memojokkan pihak manapun,” tegas Jamiah di hadapan awak media, Rabu (28/10/2026).
Ia menyatakan Pemkot Palembang menghormati tanggapan maupun keberatan yang disampaikan Yayasan IGM. Namun, pemerintah daerah tetap berkewajiban melakukan penagihan terhadap piutang pajak yang belum diselesaikan.
Jamiah menjelaskan, sebelum memasang spanduk, Bapenda telah menyampaikan Surat Pemberitahuan atau Peringatan I dan II, serta surat pemberitahuan pemasangan media.
Pemkot Palembang juga berupaya memediasi penyelesaian persoalan tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang.
Namun, menurut Jamiah, mediasi tersebut tidak dihadiri oleh pihak Yayasan IGM.
Ia menegaskan, pemungutan PBB-P2 di Palembang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2.
Menanggapi dasar hukum yang disampaikan pihak IGM terkait pengecualian pajak bagi lembaga pendidikan, Jamiah mengatakan pemerintah kota tidak mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan kriteria pengecualian pajak yang berlaku, khususnya terkait penggunaan objek pajak dan sifat kegiatan lembaga yang bersangkutan.
Jamiah menilai terdapat aktivitas di lingkungan Yayasan IGM yang perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan status kewajiban pajaknya. Ia mencontohkan keberadaan gedung serbaguna yang disewakan kepada masyarakat untuk kepentingan komersial serta penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
“Yayasan IGM memiliki gedung serbaguna yang disewakan untuk umum yang bersifat komersial dan mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Bapenda juga merujuk Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019. Menurut Jamiah, putusan tersebut menjadi salah satu rujukan mengenai penilaian terhadap klaim nirlaba lembaga pendidikan yang menerapkan biaya pendidikan tinggi.
Selain itu, ia menyebut hasil audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 tertanggal 12 Maret 2025 menyimpulkan Yayasan IGM merupakan objek yang dikenakan PBB.
Jamiah turut menyampaikan bahwa Yayasan IGM pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada 2023. Ia menyebut gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan yang dicantumkan dengan nomor 74/PENDIS/TF/2023/PTUN.PLG tertanggal 31 Oktober 2023.
Terkait nilai kewajiban yang belum dibayarkan, Jamiah mengungkapkan berdasarkan data piutang pajak daerah Bapenda, total pokok dan denda PBB-P2 Yayasan IGM mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
Ia mengatakan yayasan tersebut sebelumnya pernah melakukan pembayaran PBB-P2. Namun, sejak 2019 hingga saat ini, kewajiban pajaknya disebut belum dipenuhi.
Bapenda juga mencatat Yayasan IGM pernah mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk masa pajak 2019 pada 19 Maret 2020, dengan permintaan pengurangan maksimal 50 persen.
Menurut Jamiah, pengajuan tersebut menjadi salah satu catatan yang dipertimbangkan Bapenda dalam menjelaskan riwayat administrasi perpajakan yayasan.
Meski demikian, ia menegaskan penertiban pajak tidak hanya ditujukan kepada satu lembaga. Pemkot Palembang, kata dia, berkomitmen menjalankan pemungutan pajak daerah secara adil, proporsional, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, Jamiah mengapresiasi perguruan tinggi swasta di Palembang yang telah memenuhi kewajiban PBB-P2. Sejumlah institusi yang disebutnya antara lain Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas MDP, Universitas PGRI, Universitas Bina Darma, Universitas Tridinanti, UKB, Universitas Palembang, Universitas Syahyakirti, STIHPADA, Universitas Taman Siswa, dan Palcomtech.
Ia menyebut masih ada sekitar 60 lembaga pendidikan swasta lainnya yang turut berkontribusi melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Menurut Jamiah, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan Kota Palembang.
“Ini merupakan wujud kontribusi mereka terhadap pembangunan Kota Palembang, di mana pajak daerah sebagai salah satu pendapatan asli daerah yang tujuannya digunakan untuk kepentingan masyarakat, sebagai pembiayaan pelayanan publik serta pembangunan,” tutupnya. (DSK)

