Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kebakaran di Musi Rawas, Rumah Guru dan Seluruh Perabotan Ludes

03/11/2026

Dari Jalan Raya ke Media Sosial, Cara Brigadir Robi Edukasi Pengendara Palembang hingga Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel

03/11/2026

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bapenda Palembang Ungkap Alasan Penertiban PBB IGM Rp2,3 Miliar
Regional

Bapenda Palembang Ungkap Alasan Penertiban PBB IGM Rp2,3 Miliar

alwiBy alwi28/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti (tengah) saat memberikan keterangan pers. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menegaskan pemasangan spanduk peringatan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) bukan bertujuan memojokkan pihak yayasan.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi perpajakan.

Baca juga :   Sumsel Siagakan 1.060 Personel dan 561 Posko untuk Kawal Arus Mudik Lebaran 2026

Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah kota menyampaikan sejumlah pemberitahuan dan peringatan kepada pihak yayasan.

Menurutnya, penertiban itu merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah yang harus dipatuhi setiap wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini tidak dimaksudkan untuk memojokkan pihak manapun,” tegas Jamiah di hadapan awak media, Rabu (28/10/2026).

Ia menyatakan Pemkot Palembang menghormati tanggapan maupun keberatan yang disampaikan Yayasan IGM. Namun, pemerintah daerah tetap berkewajiban melakukan penagihan terhadap piutang pajak yang belum diselesaikan.

Baca juga :   Monitoring Dua Pasar, Pemkab Muratara Pastikan Harga Sembako Stabil

Jamiah menjelaskan, sebelum memasang spanduk, Bapenda telah menyampaikan Surat Pemberitahuan atau Peringatan I dan II, serta surat pemberitahuan pemasangan media.

Pemkot Palembang juga berupaya memediasi penyelesaian persoalan tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang.

Namun, menurut Jamiah, mediasi tersebut tidak dihadiri oleh pihak Yayasan IGM.

Ia menegaskan, pemungutan PBB-P2 di Palembang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2.

Baca juga :   Pembangunan Jembatan Multi Fungsi di Moneng Sepati Ditunda, Pemkot Lubuklinggau Cari Alternatif Lokasi

Menanggapi dasar hukum yang disampaikan pihak IGM terkait pengecualian pajak bagi lembaga pendidikan, Jamiah mengatakan pemerintah kota tidak mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan kriteria pengecualian pajak yang berlaku, khususnya terkait penggunaan objek pajak dan sifat kegiatan lembaga yang bersangkutan.

Jamiah menilai terdapat aktivitas di lingkungan Yayasan IGM yang perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan status kewajiban pajaknya. Ia mencontohkan keberadaan gedung serbaguna yang disewakan kepada masyarakat untuk kepentingan komersial serta penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

Baca juga :   Misteri Terungkap, 4 Aktor Intelektual Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI Ditangkap Polisi

“Yayasan IGM memiliki gedung serbaguna yang disewakan untuk umum yang bersifat komersial dan mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Bapenda juga merujuk Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019. Menurut Jamiah, putusan tersebut menjadi salah satu rujukan mengenai penilaian terhadap klaim nirlaba lembaga pendidikan yang menerapkan biaya pendidikan tinggi.

Selain itu, ia menyebut hasil audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 tertanggal 12 Maret 2025 menyimpulkan Yayasan IGM merupakan objek yang dikenakan PBB.

Jamiah turut menyampaikan bahwa Yayasan IGM pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada 2023. Ia menyebut gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan yang dicantumkan dengan nomor 74/PENDIS/TF/2023/PTUN.PLG tertanggal 31 Oktober 2023.

Baca juga :   Tunggakan PBB Rp2,33 Miliar, Gedung Universitas dan Sekolah IGM Dipasangi Spanduk Peringatan

Terkait nilai kewajiban yang belum dibayarkan, Jamiah mengungkapkan berdasarkan data piutang pajak daerah Bapenda, total pokok dan denda PBB-P2 Yayasan IGM mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

Ia mengatakan yayasan tersebut sebelumnya pernah melakukan pembayaran PBB-P2. Namun, sejak 2019 hingga saat ini, kewajiban pajaknya disebut belum dipenuhi.

Bapenda juga mencatat Yayasan IGM pernah mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk masa pajak 2019 pada 19 Maret 2020, dengan permintaan pengurangan maksimal 50 persen.

Menurut Jamiah, pengajuan tersebut menjadi salah satu catatan yang dipertimbangkan Bapenda dalam menjelaskan riwayat administrasi perpajakan yayasan.

Baca juga :   Usai Lebaran, Bapenda Palembang Temukan Pelanggaran Pajak di Sejumlah Usaha

Meski demikian, ia menegaskan penertiban pajak tidak hanya ditujukan kepada satu lembaga. Pemkot Palembang, kata dia, berkomitmen menjalankan pemungutan pajak daerah secara adil, proporsional, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

Di sisi lain, Jamiah mengapresiasi perguruan tinggi swasta di Palembang yang telah memenuhi kewajiban PBB-P2. Sejumlah institusi yang disebutnya antara lain Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas MDP, Universitas PGRI, Universitas Bina Darma, Universitas Tridinanti, UKB, Universitas Palembang, Universitas Syahyakirti, STIHPADA, Universitas Taman Siswa, dan Palcomtech.

Ia menyebut masih ada sekitar 60 lembaga pendidikan swasta lainnya yang turut berkontribusi melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Menurut Jamiah, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan Kota Palembang.

Baca juga :   Target Pajak Perhotelan di Palembang Naik Jadi Rp56 Miliar

“Ini merupakan wujud kontribusi mereka terhadap pembangunan Kota Palembang, di mana pajak daerah sebagai salah satu pendapatan asli daerah yang tujuannya digunakan untuk kepentingan masyarakat, sebagai pembiayaan pelayanan publik serta pembangunan,” tutupnya. (DSK)

Bapenda Palembang PBB IGM Yayasan IGM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGerebek Sarang Narkoba, Ibu di Palembang Serahkan Anak ke Polisi
Next Article UBD Terjunkan 50 Relawan Pulihkan Psikologis Korban Kebakaran di Palembang
alwi

Related Posts

Regional

Kebakaran di Musi Rawas, Rumah Guru dan Seluruh Perabotan Ludes

03/11/20261 Views
Regional

Dari Jalan Raya ke Media Sosial, Cara Brigadir Robi Edukasi Pengendara Palembang hingga Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel

03/11/202612 Views
Regional

ANTARA Sumsel Gelar Turnamen Catur Wartawan-Pelajar, Hadirkan Festival UMKM

02/11/20269 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,774 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,582 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,515 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?