RELUNG.ID – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil.
Jajaran Polsek BTS Ulu, Polres Musi Rawas, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu pada Sabtu, 24 Oktober 2026 dini hari.
Dalam Operasi Sarang Narkoba tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (31), warga setempat.
Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul melalui Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, kami telah berhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Sembatu Jaya. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,86 gram,” kata AKP Fauzan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek BTS Ulu melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Asri serta personel Intelkam dan Reskrim melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target.
Saat digerebek, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas. Namun berkat kesigapan personel, tersangka berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 9 paket kecil dan 2 paket besar yang diduga sabu dengan berat bruto total 22,86 gram, uang tunai Rp 2.375.000, satu timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
“Temuan tersebut akan didalami penyidik untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Usai diamankan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan diproses berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jangan pernah takut melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari kita jaga Kecamatan BTS Ulu dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (NSR)

