RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menunjuk Ario Mahirnaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palembang.
Penunjukan ini dilakukan setelah pejabat sebelumnya, IS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Ario yang saat ini menjabat Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Persandian (TIP/TIK) mulai ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut pada Selasa (27/10/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Adi Zahri, membenarkan penunjukan tersebut pada Rabu (28/10/2026).
“Plt yang diusulkan Ario (Ario Mahirnaja), Kabid TIP,” kata Adi.
IS sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Transportasi Jalan dan Rel (TJR) Dinas Perhubungan Kota Palembang sebelum bertugas di Diskominfo. Dalam perkara yang tengah disidik Kejari Palembang, IS disebut berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi perkara yang menjerat IS, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa pemerintah kota menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di Kejari Palembang.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
“Kami menegaskan bahwa penetapan tersangka masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Oleh karena itu, status hukum para pihak harus dihormati hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ratu Dewa.
Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Di sisi lain, Ratu Dewa memastikan Pemkot Palembang tidak akan melindungi pihak mana pun apabila terbukti melakukan penyimpangan. Pemerintah kota juga mendukung penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel, termasuk pemulihan kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi.
“Anggaran daerah adalah amanah masyarakat Kota Palembang dan harus digunakan secara benar untuk kepentingan publik,” tegasnya. (vid)

