Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/2026

Postingan Akun Bapenda Palembang saat Pasang Banner di Kampus UIGM Menghilang, Malah Muncul Diskon PBB 80 Persen

03/11/2026

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»MA Kabulkan Kasasi Subhan Palal, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
Politik

MA Kabulkan Kasasi Subhan Palal, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

alwiBy alwi30/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja meninjau pembangunan Jalan Tol Palembang–Betung, bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap II, Kamis (25/9/2025). (Dok. Hutama Karya)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait gugatan dugaan perbuatan melawan hukum atas surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amar putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026) itu berkaitan dengan legalitas dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya pada Pilpres 2024.

Baca juga :   Mahfud MD Kaget Prabowo Reshuffle Budi Gunawan dari Menko Polkam


Informasi putusan tersebut disampaikan langsung oleh Subhan Palal selaku penggugat. Ia mengaku menerima pemberitahuan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan dikutip dari CNNIndonesia.

Kabar tersebut juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Dia menyebutkan putusan MA menjadi perkembangan penting dalam gugatan yang mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

“Breaking news. Ini barusan kita dapat informasi bahwa nanti dikirim juga screenshot dari kasasinya Pak Subhanah di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara yang menyoal surat keterangan,” ujar Denny.

Baca juga :   Bamsoet Nilai Pemerintah Tak Ragu Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

“Poinnya adalah putusannya dikabulkan. Suket batal. Ini artinya makin jelas bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di republik yang mengatakan saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres,” lanjutnya.

Denny juga menilai putusan tersebut sejalan dengan perkembangan perkara sebelumnya di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Dalam unggahannya, Denny menuliskan bahwa putusan kasasi tersebut menjadi penguat atas persoalan dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan.

Meski demikian, hingga informasi ini disampaikan, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 melalui situs resminya.

Baca juga :   Salinan Ijazah Jokowi Disebar di Media Sosial, Publik Diminta Telaah Secara Cermat

Juru Bicara MA, Yanto, juga belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai substansi putusan tersebut. “Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto saat dikonfirmasi.

Dalam perkara tersebut, Subhan Palal mengajukan tiga tuntutan atau petitum. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah.

Ketiga, meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Sebelumnya, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga menjadi bagian dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga :   Diserang Buzzer Karena Tidak Mau Milih Capres 02, Fedi Nuril Tulis Begini...

Gugatan tersebut mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikdasmen dan digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden.

Namun, gugatan lain yang diajukan PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta akhirnya dicabut pada Kamis (29/10/2026).

Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Gibran mengaku sebenarnya telah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi persidangan, termasuk tahap pembuktian.

Ia bahkan menyatakan siap membuka dokumen pendidikannya dalam proses persidangan.

Baca juga :   Datangi Pagar Alam, Wapres Gibran Bakal Buka Sriwijaya Dempo Run 2025

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran. (vid)

Gibran Rakabuming Raka Suket Penyetaraan ijazah dibatalkan Wakil Presiden RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMulai Rp 10 Ribuan, Lapak Durian Dekat Jembatan Kuning Lubuklinggau Diserbu Pembeli
Next Article Wali Kota Ratu Dewa Lantik 23 Pejabat, Tiga Posisi Kepala Dinas di Pemkot Palembang Diisi
alwi

Related Posts

Politik

Postingan Akun Bapenda Palembang saat Pasang Banner di Kampus UIGM Menghilang, Malah Muncul Diskon PBB 80 Persen

03/11/20263 Views
Politik

Enam Jenderal Polri Diisukan Ditangkap, Yusril: Saya Belum Dapat Konfirmasi

03/11/20262 Views
Politik

Siapa Ahrie Sonta, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri yang Disebut Diamankan karena Menyadap Presiden Prabowo

03/11/202614 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,796 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,602 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,535 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?