RELUNG.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait gugatan dugaan perbuatan melawan hukum atas surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam amar putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026) itu berkaitan dengan legalitas dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya pada Pilpres 2024.
Informasi putusan tersebut disampaikan langsung oleh Subhan Palal selaku penggugat. Ia mengaku menerima pemberitahuan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan dikutip dari CNNIndonesia.

Kabar tersebut juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Dia menyebutkan putusan MA menjadi perkembangan penting dalam gugatan yang mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
“Breaking news. Ini barusan kita dapat informasi bahwa nanti dikirim juga screenshot dari kasasinya Pak Subhanah di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara yang menyoal surat keterangan,” ujar Denny.
“Poinnya adalah putusannya dikabulkan. Suket batal. Ini artinya makin jelas bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di republik yang mengatakan saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres,” lanjutnya.
Denny juga menilai putusan tersebut sejalan dengan perkembangan perkara sebelumnya di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam unggahannya, Denny menuliskan bahwa putusan kasasi tersebut menjadi penguat atas persoalan dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan.
Meski demikian, hingga informasi ini disampaikan, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 melalui situs resminya.
Juru Bicara MA, Yanto, juga belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai substansi putusan tersebut. “Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto saat dikonfirmasi.
Dalam perkara tersebut, Subhan Palal mengajukan tiga tuntutan atau petitum. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah.
Ketiga, meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Sebelumnya, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga menjadi bagian dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikdasmen dan digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden.
Namun, gugatan lain yang diajukan PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta akhirnya dicabut pada Kamis (29/10/2026).
Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Gibran mengaku sebenarnya telah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi persidangan, termasuk tahap pembuktian.
Ia bahkan menyatakan siap membuka dokumen pendidikannya dalam proses persidangan.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran. (vid)

