RELUNG.ID– DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya berbagai persoalan dalam pengelolaan aset, mulai dari ketidakakuratan data, aset yang belum dimanfaatkan secara produktif, tunggakan pembayaran sewa, hingga lemahnya integrasi administrasi dan perencanaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan agar pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan BMD didasarkan pada kebutuhan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.
Ia menjelaskan, persoalan pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi, pemeliharaan yang belum maksimal, serta keterbatasan tenaga penilai pemerintah juga menjadi tantangan yang harus dibenahi.
Salah satu perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut adalah pemanfaatan aset melalui skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).
Dalam skema sewa, misalnya, masih terdapat persoalan tunggakan pembayaran, perjanjian yang tidak diperpanjang, ketidakjelasan data pengguna, hingga status pemanfaatan aset yang belum tertib.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani agar aset pemerintah tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga dapat memberikan kontribusi ekonomi dan menambah penerimaan daerah.
Karena itu, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi menjadi bagian penting dalam pembenahan pengelolaan BMD. Pemerintah perlu memastikan keberadaan, kondisi fisik, status hukum, serta penggunaan setiap aset tercatat secara akurat.
Melalui data yang valid, aset dapat dipetakan berdasarkan fungsinya, baik yang masih digunakan untuk pelayanan publik, berpotensi dimanfaatkan secara produktif, maupun membutuhkan pemeliharaan dan penanganan lebih lanjut.
Persoalan aset yang belum memberikan manfaat optimal juga terlihat dari penanganan Teras Cihampelas. Infrastruktur tersebut menjadi salah satu contoh pentingnya perencanaan, pemeliharaan berkelanjutan, dan evaluasi berkala terhadap aset milik pemerintah.
Radea mengatakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal perlu dievaluasi agar tidak terus menjadi beban pengelolaan pemerintah daerah.
Dalam penanganan Teras Cihampelas, salah satu opsi yang dibahas adalah pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, langkah tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Melalui pembaruan Perda, DPRD berharap mekanisme pemanfaatan, penghapusan, hingga pemindahtanganan aset dapat diatur lebih terperinci sehingga pemerintah memiliki pedoman yang kuat dalam mengambil keputusan.
Selain pembaruan regulasi, DPRD Kota Bandung juga mendorong digitalisasi penatausahaan BMD untuk meningkatkan akurasi data dan mempermudah pengawasan.
Radea menilai pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset perlu didukung sistem digital terintegrasi. Dengan demikian, informasi mengenai lokasi, kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, hingga status pemanfaatan aset dapat dihimpun dalam satu basis data.
Sistem tersebut diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, menentukan prioritas pemeliharaan, serta mendeteksi potensi persoalan administrasi dan penyewaan sejak dini.
Sebagai bahan kajian, Kota Bandung juga dapat mempelajari praktik pengelolaan aset di daerah lain, seperti Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam pemanfaatan barang milik daerah, khususnya aset tanah.
Pengalaman tersebut dapat menjadi referensi untuk memperkuat basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan.
Radea berharap pembaruan Perda Pengelolaan BMD dapat menjadi landasan untuk membangun tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan produktif.[YKP]

