Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/2026

Postingan Akun Bapenda Palembang saat Pasang Banner di Kampus UIGM Menghilang, Malah Muncul Diskon PBB 80 Persen

03/11/2026

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»DPRD Bandung Perbarui Perda Aset Daerah, Bidik Optimalisasi PAD
Politik

DPRD Bandung Perbarui Perda Aset Daerah, Bidik Optimalisasi PAD

RiyadiBy Riyadi30/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita,(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya berbagai persoalan dalam pengelolaan aset, mulai dari ketidakakuratan data, aset yang belum dimanfaatkan secara produktif, tunggakan pembayaran sewa, hingga lemahnya integrasi administrasi dan perencanaan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan agar pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Baca juga :   Uya Kuya Kembali Aktif sebagai Anggota DPR, MKD Nyatakan Tak Langgar Kode Etik

Menurutnya, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan BMD didasarkan pada kebutuhan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.

Ia menjelaskan, persoalan pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi, pemeliharaan yang belum maksimal, serta keterbatasan tenaga penilai pemerintah juga menjadi tantangan yang harus dibenahi.

Baca juga :   Sepanjang 2024, Pemkot Palembang Sudah Terbitkan 533 Aturan

Salah satu perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut adalah pemanfaatan aset melalui skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).

Dalam skema sewa, misalnya, masih terdapat persoalan tunggakan pembayaran, perjanjian yang tidak diperpanjang, ketidakjelasan data pengguna, hingga status pemanfaatan aset yang belum tertib.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani agar aset pemerintah tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga dapat memberikan kontribusi ekonomi dan menambah penerimaan daerah.

Baca juga :   Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Ingatkan Perda Harus Lewat Kajian Mendalam

Karena itu, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi menjadi bagian penting dalam pembenahan pengelolaan BMD. Pemerintah perlu memastikan keberadaan, kondisi fisik, status hukum, serta penggunaan setiap aset tercatat secara akurat.

Melalui data yang valid, aset dapat dipetakan berdasarkan fungsinya, baik yang masih digunakan untuk pelayanan publik, berpotensi dimanfaatkan secara produktif, maupun membutuhkan pemeliharaan dan penanganan lebih lanjut.

Persoalan aset yang belum memberikan manfaat optimal juga terlihat dari penanganan Teras Cihampelas. Infrastruktur tersebut menjadi salah satu contoh pentingnya perencanaan, pemeliharaan berkelanjutan, dan evaluasi berkala terhadap aset milik pemerintah.

Baca juga :   Disebut Pengangguran, Anies Baswedan Hanya Tertawa

Radea mengatakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal perlu dievaluasi agar tidak terus menjadi beban pengelolaan pemerintah daerah.

Dalam penanganan Teras Cihampelas, salah satu opsi yang dibahas adalah pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, langkah tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Melalui pembaruan Perda, DPRD berharap mekanisme pemanfaatan, penghapusan, hingga pemindahtanganan aset dapat diatur lebih terperinci sehingga pemerintah memiliki pedoman yang kuat dalam mengambil keputusan.

Baca juga :   KPU PALI Temukan Data Ganda Anggota Parpol

Selain pembaruan regulasi, DPRD Kota Bandung juga mendorong digitalisasi penatausahaan BMD untuk meningkatkan akurasi data dan mempermudah pengawasan.

Radea menilai pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset perlu didukung sistem digital terintegrasi. Dengan demikian, informasi mengenai lokasi, kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, hingga status pemanfaatan aset dapat dihimpun dalam satu basis data.

Sistem tersebut diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, menentukan prioritas pemeliharaan, serta mendeteksi potensi persoalan administrasi dan penyewaan sejak dini.

Baca juga :   Lucianty Perkuat Program Replanting Sawit, Targetkan 54 Ribu Hektar untuk Petani Muba

Sebagai bahan kajian, Kota Bandung juga dapat mempelajari praktik pengelolaan aset di daerah lain, seperti Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam pemanfaatan barang milik daerah, khususnya aset tanah.

Pengalaman tersebut dapat menjadi referensi untuk memperkuat basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan.

Radea berharap pembaruan Perda Pengelolaan BMD dapat menjadi landasan untuk membangun tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan produktif.[YKP]

Aset Bandung PAD Perda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTanam Pohon di Boom Baru Palembang, Kapolda Sumsel Jadikan Bekas Kampung Narkoba Jadi Kawasan Hijau
Next Article Sosok Dino yang Viral Bareng Raffi Ahmad Akhirnya Mengaku Dibayar
Riyadi

Related Posts

Politik

Postingan Akun Bapenda Palembang saat Pasang Banner di Kampus UIGM Menghilang, Malah Muncul Diskon PBB 80 Persen

03/11/20266 Views
Politik

Enam Jenderal Polri Diisukan Ditangkap, Yusril: Saya Belum Dapat Konfirmasi

03/11/20265 Views
Politik

Siapa Ahrie Sonta, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri yang Disebut Diamankan karena Menyadap Presiden Prabowo

03/11/202621 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,801 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,607 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,540 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?