RELUNG.ID- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi memunculkan persoalan ketatanegaraan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik, Ade Indra Chaniago, menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi dokumen pendidikan, tetapi telah menyentuh legitimasi konstitusional dan integritas demokrasi Indonesia.
Menurut Ade, Suket penyetaraan pendidikan SMA tersebut merupakan salah satu dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Karena itu, putusan MA harus ditindaklanjuti dengan kejelasan mengenai konsekuensi hukumnya.
“Ini menjadi persoalan serius dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Sebab, dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden kini dinyatakan tidak sah. Artinya, ada persoalan mendasar yang harus dijelaskan, bagaimana seseorang bisa lolos sebagai calon wakil presiden dengan menggunakan dokumen yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan,” ujar Ade.
Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan penjelasan mengenai dampaknya terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
Ade juga menyinggung pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai cawapres.
Menurutnya, ketika MK mempersoalkan bukti pemenuhan dokumen pendidikan, sementara MA mengabulkan kasasi terkait keabsahan Suket penyetaraan, negara tidak boleh mengabaikan konsekuensi hukum dari kedua putusan tersebut.
“Menurut saya, ini bukan lagi sekadar persoalan dokumen pendidikan Gibran, tetapi sudah menyangkut legitimasi konstitusional dan integritas demokrasi kita,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah seseorang masih dapat mempertahankan legitimasi pencalonannya ketika dasar pemenuhan persyaratan pencalonan justru dipersoalkan oleh lembaga yudikatif.
Meski demikian, Ade mengingatkan bahwa putusan MA tersebut tidak serta-merta membuat Gibran harus mundur atau otomatis kehilangan jabatan Wakil Presiden.
Ia menjelaskan, pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Mekanismenya harus melalui proses konstitusional, mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Kalau kemudian ditemukan bahwa persyaratan mendasar yang digunakan untuk pencalonannya ternyata tidak sah, maka harus ada pertanggungjawaban konstitusional. Apakah Gibran secara moral dan politik perlu mengundurkan diri, itu menjadi persoalan yang patut dipertanyakan. Namun, secara hukum, pemberhentian tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan putusan MA tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Ade menilai perkembangan persoalan ini berpotensi menjadi ujian serius bagi stabilitas politik nasional dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Ia memperkirakan, desakan dari masyarakat sipil agar DPR dan institusi negara memberikan kejelasan dapat menguat. Apalagi, persoalan tersebut menyangkut pemenuhan persyaratan pencalonan seorang pejabat tinggi negara.
“Ke depan, ini bisa menjadi ujian serius bagi stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. DPR dan seluruh institusi negara harus berani memberikan kejelasan, bukan justru membiarkan persoalan ini menggantung,” ungkapnya.
Ade mengingatkan, ketidakjelasan penyelesaian persoalan tersebut dapat memperbesar perdebatan politik di tengah masyarakat. Bahkan, apabila tidak ditangani melalui mekanisme hukum dan konstitusi, polemik ini berpotensi berkembang menjadi ketegangan antara kelompok politik dan masyarakat sipil.
Karena itu, ia meminta seluruh institusi negara tidak mengabaikan persoalan tersebut dan memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap berlaku.
“Jangan sampai hukum hanya tajam dalam putusan, tetapi tumpul dalam konsekuensi. Dalam negara demokrasi, tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan terkait gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut disampaikan pada Jumat (30/10/2026). Informasi pengabulan kasasi dikonfirmasi Subhan melalui pemberitahuan elektronik atau e-court dari MA. [DSK]

