Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Enam Jenderal Polri Diisukan Ditangkap, Yusril: Saya Belum Dapat Konfirmasi

03/11/2026

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/2026

Status WA Mantan Kepala BNN Sindir Petinggi Polri terkait Makar, Mengarah ke Listyo Sigit?

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tak Sah, Pengamat: Harus Ada Pertanggungjawaban Konstitusional
Politik

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tak Sah, Pengamat: Harus Ada Pertanggungjawaban Konstitusional

RiyadiBy Riyadi30/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi memunculkan persoalan ketatanegaraan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik, Ade Indra Chaniago, menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi dokumen pendidikan, tetapi telah menyentuh legitimasi konstitusional dan integritas demokrasi Indonesia.

Menurut Ade, Suket penyetaraan pendidikan SMA tersebut merupakan salah satu dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Karena itu, putusan MA harus ditindaklanjuti dengan kejelasan mengenai konsekuensi hukumnya.

Baca juga :   Jokowi Terima Gelar Sesepuh Raja-Raja Timor, Pengamat Soroti Kontribusi di Indonesia Timur

“Ini menjadi persoalan serius dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Sebab, dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden kini dinyatakan tidak sah. Artinya, ada persoalan mendasar yang harus dijelaskan, bagaimana seseorang bisa lolos sebagai calon wakil presiden dengan menggunakan dokumen yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan,” ujar Ade.

Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan penjelasan mengenai dampaknya terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

Ade juga menyinggung pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai cawapres.

Baca juga :   Pembatasan Jam Pengisian Solar di Palembang Bikin Resah, Pengamat Soroti Tata Kelola Penyaluran BBM Subsidi

Menurutnya, ketika MK mempersoalkan bukti pemenuhan dokumen pendidikan, sementara MA mengabulkan kasasi terkait keabsahan Suket penyetaraan, negara tidak boleh mengabaikan konsekuensi hukum dari kedua putusan tersebut.

“Menurut saya, ini bukan lagi sekadar persoalan dokumen pendidikan Gibran, tetapi sudah menyangkut legitimasi konstitusional dan integritas demokrasi kita,” tegasnya.

Ia mempertanyakan apakah seseorang masih dapat mempertahankan legitimasi pencalonannya ketika dasar pemenuhan persyaratan pencalonan justru dipersoalkan oleh lembaga yudikatif.

Baca juga :   MKMK Tegaskan Data Kehadiran Hakim Tidak Direkayasa, Tanggapi Keberatan Anwar Usman

Meski demikian, Ade mengingatkan bahwa putusan MA tersebut tidak serta-merta membuat Gibran harus mundur atau otomatis kehilangan jabatan Wakil Presiden.

Ia menjelaskan, pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Mekanismenya harus melalui proses konstitusional, mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Kalau kemudian ditemukan bahwa persyaratan mendasar yang digunakan untuk pencalonannya ternyata tidak sah, maka harus ada pertanggungjawaban konstitusional. Apakah Gibran secara moral dan politik perlu mengundurkan diri, itu menjadi persoalan yang patut dipertanyakan. Namun, secara hukum, pemberhentian tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan putusan MA tersebut,” katanya.

Baca juga :   Ketua BEM UBK Ngaku Dibayar agar Tak Demo Usai Bertemu Wapres Gibran, Video Pengakuannya Viral

Lebih lanjut, Ade menilai perkembangan persoalan ini berpotensi menjadi ujian serius bagi stabilitas politik nasional dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Ia memperkirakan, desakan dari masyarakat sipil agar DPR dan institusi negara memberikan kejelasan dapat menguat. Apalagi, persoalan tersebut menyangkut pemenuhan persyaratan pencalonan seorang pejabat tinggi negara.

“Ke depan, ini bisa menjadi ujian serius bagi stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. DPR dan seluruh institusi negara harus berani memberikan kejelasan, bukan justru membiarkan persoalan ini menggantung,” ungkapnya.

Baca juga :   KPK Dalami Dugaan Jual Beli Opini Audit WTP, Status Delapan Daerah di Sumsel Berpotensi Dicabut, Ini Daftarnya!

Ade mengingatkan, ketidakjelasan penyelesaian persoalan tersebut dapat memperbesar perdebatan politik di tengah masyarakat. Bahkan, apabila tidak ditangani melalui mekanisme hukum dan konstitusi, polemik ini berpotensi berkembang menjadi ketegangan antara kelompok politik dan masyarakat sipil.

Karena itu, ia meminta seluruh institusi negara tidak mengabaikan persoalan tersebut dan memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap berlaku.

“Jangan sampai hukum hanya tajam dalam putusan, tetapi tumpul dalam konsekuensi. Dalam negara demokrasi, tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap konstitusi,” pungkasnya.

Baca juga :   Teddy Meilwansyah Klaim Dapat Empat Dukungan Parpol untuk Pilkada OKU 2024

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan terkait gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut disampaikan pada Jumat (30/10/2026). Informasi pengabulan kasasi dikonfirmasi Subhan melalui pemberitahuan elektronik atau e-court dari MA. [DSK]

Gibran Konstitusional' MA Pengamat Suket
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWillie Salim Dihujat Usai Hadiri Deklarasi Sumpah Pemuda Bareng Raffi Ahmad
Next Article Cuitan soal Demo BEM UI Picu Kecaman, Klinik First Care Pecat dr Ayu
Riyadi

Related Posts

Politik

Enam Jenderal Polri Diisukan Ditangkap, Yusril: Saya Belum Dapat Konfirmasi

03/11/20260 Views
Politik

Siapa Ahrie Sonta, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri yang Disebut Diamankan karena Menyadap Presiden Prabowo

03/11/20269 Views
Politik

Ade Indra Raih Penghargaan Nasional atas Pengabdian kepada Masyarakat

02/11/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,791 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,597 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,530 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?