RELUNG.ID- Penggeledahan pondok pesantren (ponpes) khusus putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai polemik. Selain mempertanyakan prosedur pelaksanaannya, pihak pesantren juga mengungkap dugaan tindakan intimidatif aparat terhadap para santriwati.
Penggeledahan yang dilakukan jajaran Polres Sukoharjo bersama Polda Jawa Tengah (Jateng) itu berlangsung pada Selasa (27/10/2026). Polisi menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Dalam kronologi yang beredar di media sosial dan dirilis pihak pesantren, puluhan personel kepolisian bersama Brimob bersenjata lengkap disebut memasuki lingkungan ponpes sekitar pukul 03.20 WIB, ketika para santriwati sedang tidur.
Karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu, aparat disebut mendobrak pintu asrama. Sejumlah santriwati dikabarkan ditarik keluar, dibentak, hingga dihadapkan dengan senjata laras panjang dalam kondisi belum mengenakan hijab dan pakaian sebagaimana mestinya.
Kronologi tersebut juga memuat dugaan perlakuan intimidatif terhadap seorang santriwati yang saat itu berada sendirian di salah satu ruangan.
Menanggapi polemik tersebut, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Andi Herindra menegaskan penggeledahan telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Ia menyebut penyidik Polda Jateng bersama Polres Sukoharjo telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
“Apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Polda dan Polres itu sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo,” ujar Andi, Sabtu (31/10/2026), dilansir TribunSolo.com.
Andi menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut. Penyidik sebelumnya memperoleh informasi bahwa seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga melarikan diri ke dua lokasi, yakni ponpes di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, dan ponpes di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
“Diduga pelaku ini melarikan diri ke tempat Ponpes yang berada di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo,” katanya.
Setelah melakukan pendalaman, penyidik disebut menemukan bahwa bangunan yang digeledah belum terdaftar sebagai pondok pesantren di Kementerian Agama (Kemenag).
“Artinya pelaku lari ke sana. Setelah kami melakukan pendalaman, memang pesantren tersebut ternyata belum terdaftar di Kemenag,” jelasnya.
Meski demikian, DPO yang dicari tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada para santriwati, orang tua, dan keluarga yang terdampak penggeledahan.
Ia mengatakan Polri memahami peristiwa tersebut dapat menimbulkan rasa takut. Namun, menurutnya, tindakan kepolisian dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan bukan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak,” ujar Johnny dalam siaran pers, Minggu (1/11/2026), dikutip dari Kompas.com.
Johnny juga memastikan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan penggeledahan akan didalami secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ponpes Duga Ada Kekeliruan Informasi Intelijen
Pendamping ponpes, Endro Sudarsono, menyayangkan penggeledahan tersebut. Ia menduga aparat menerima informasi intelijen yang keliru sehingga tidak menemukan orang yang menjadi target pencarian.
Menurut Endro, polisi justru mengamankan sejumlah barang dari dua lokasi penggeledahan. Barang-barang tersebut belakangan dikembalikan karena dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Sepertinya ada kekeliruan informasi intelijen dari pihak kepolisian. Sehingga tidak mendapatkan seseorang yang ditarget, malah justru mendapatkan barang-barang dan seseorang yang tidak diperlukan,” kata Endro, Sabtu (31/10/2026), dikutip dari TribunSolo.com.
Ia juga mempertanyakan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan pada dini hari. Terlebih, DPO berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar tidak ditemukan.
Endro menyebut komunikasi antara I dan pengurus ponpes di kedua daerah tersebut telah lama terputus.
“Sudah tidak berkomunikasi cukup lama dengan pengurus ponpes yang berada di Sukoharjo maupun Karanganyar,” ungkapnya.
Diketahui, Satreskrim Polres Sukoharjo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut. Satu tersangka berinisial AS telah ditangkap di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
AS ditangkap pada Senin (19/10/2026) malam dalam operasi yang dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Hardi Siahaan. Dari pengembangan perkara, polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial I yang kini berstatus DPO.
Penyidik menduga I bersembunyi di dua ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar. Namun, upaya pencarian melalui penggeledahan di kedua lokasi tersebut tidak membuahkan hasil.[YKP]

