RELUNG.ID- Polemik surat keterangan (suket) dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Di tengah perdebatan tersebut, Projo dan kelompok pendukung Gibran, Gibranisti, menilai persoalan yang menyeret nama Wapres itu juga berkaitan dengan posisi Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik menduga polemik terkait dokumen pendidikan Gibran bukan semata-mata bertujuan menggoyang posisi Wakil Presiden. Menurut dia, Gibran hanya menjadi sasaran awal sebelum tekanan politik diarahkan kepada Prabowo.
“Justru memang kami melihat ini sasaran utamanya memang targetnya adalah Presiden Prabowo. Tumbangkan dulu Wapres Gibran, kemudian sasaran berikutnya adalah Presiden, menumbangkan Presiden Prabowo,” ujar Freddy, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (31/10/2026).
Freddy juga meyakini wacana pemakzulan Gibran tidak akan berlanjut di DPR RI.
Pandangan serupa disampaikan Dewan Pembina Gibranisti Ade Darmawan. Ia menyebut anggapan bahwa polemik ijazah Gibran diarahkan untuk menyasar Prabowo merupakan komentar warganet, bukan sikap resmi kelompok pendukung Gibran.
“Bukan, bukan suara daripada kami pendukung Mas Gibran, tetapi ini adalah suara-suara netizen yang mengomentari beberapa kolom komentar karena mereka juga mencari tahu kan,” kata Ade.
Namun, ketika ditanya apakah Prabowo menjadi sasaran utama dalam polemik tersebut, Ade membenarkan anggapan itu.
“Iya, hanya sasaran antara kok Mas Gibran itu,” ucapnya.
Ade juga menyoroti persoalan penerbitan surat keterangan pendidikan yang dimiliki Gibran. Menurut dia, dokumen tersebut tidak diterbitkan secara tiba-tiba atas permintaan Gibran, melainkan melalui proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Ia mempertanyakan mengapa persoalan yang disebut berkaitan dengan administrasi penerbitan suket kemudian diarahkan pada tuntutan agar Gibran mundur atau dimakzulkan.
“Setelah dia (Gibran) menjabat karena katakanlah Pak Subhan ini mengatakan ada kesalahan administrasi di tingkat administrasi di Dikdasmen, apa kesalahannya Mas Gibran? Kok jabatan Wapresnya yang harus harus harus mundurlah, harus impeach (dimakzulkan) lah,” ujar Ade, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (2/11/2026).
Menurut Ade, jika memang terdapat kekeliruan administrasi dalam penerbitan dokumen tersebut, tanggung jawabnya berada pada instansi yang menerbitkan, bukan otomatis dibebankan kepada Gibran.
Ia menegaskan Gibran telah memenuhi persyaratan yang diminta untuk memperoleh surat keterangan tersebut.
“Kalau ada kesalahan administratif yang sifatnya itu ada di Dikdasmen, kan tidak harus bertanggung jawab Mas Gibran. Kenapa? Karena apa yang dimintakan oleh Dikdasmen untuk mengeluarkan suket ini sudah dipenuhi,” katanya.
Ade juga menilai persoalan administrasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran. Menurut dia, perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat tindakan atau perintah langsung dari Gibran dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
“Kecuali ada perintah ya ‘Dikdasmen bikinkan suket, begini modelnya, ini harus seperti ini’, itu yang baru kita berbicara bahwa itu pelanggarannya,” pungkasnya.
Ade turut mengingatkan bahwa proses pemberhentian Wakil Presiden tidak bisa dilakukan hanya dengan mendasarkan pada penafsiran sepihak terhadap suatu putusan. Ia menyinggung peran MPR dalam proses pelantikan dan mekanisme konstitusional terkait jabatan Wakil Presiden.[YKP]

