Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kebakaran di Musi Rawas, Rumah Guru dan Seluruh Perabotan Ludes

03/11/2026

Dari Jalan Raya ke Media Sosial, Cara Brigadir Robi Edukasi Pengendara Palembang hingga Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel

03/11/2026

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo Tuai Polemik, Polri Janji Dalami Dugaan Intimidasi
Regional

Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo Tuai Polemik, Polri Janji Dalami Dugaan Intimidasi

RiyadiBy Riyadi02/11/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi garis polisi, Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Penggeledahan pondok pesantren (ponpes) khusus putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai polemik. Selain mempertanyakan prosedur pelaksanaannya, pihak pesantren juga mengungkap dugaan tindakan intimidatif aparat terhadap para santriwati.

Penggeledahan yang dilakukan jajaran Polres Sukoharjo bersama Polda Jawa Tengah (Jateng) itu berlangsung pada Selasa (27/10/2026). Polisi menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Dalam kronologi yang beredar di media sosial dan dirilis pihak pesantren, puluhan personel kepolisian bersama Brimob bersenjata lengkap disebut memasuki lingkungan ponpes sekitar pukul 03.20 WIB, ketika para santriwati sedang tidur.

Baca juga :   Riza Chalid dan Jurist Tan Sudah DPO, Red Notice Diprioritaskan Polri

Karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu, aparat disebut mendobrak pintu asrama. Sejumlah santriwati dikabarkan ditarik keluar, dibentak, hingga dihadapkan dengan senjata laras panjang dalam kondisi belum mengenakan hijab dan pakaian sebagaimana mestinya.

Kronologi tersebut juga memuat dugaan perlakuan intimidatif terhadap seorang santriwati yang saat itu berada sendirian di salah satu ruangan.

Menanggapi polemik tersebut, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Andi Herindra menegaskan penggeledahan telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Ia menyebut penyidik Polda Jateng bersama Polres Sukoharjo telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Baca juga :   33 Hektar Lahan di Muara Enim Terbakar

“Apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Polda dan Polres itu sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo,” ujar Andi, Sabtu (31/10/2026), dilansir TribunSolo.com.

Andi menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut. Penyidik sebelumnya memperoleh informasi bahwa seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga melarikan diri ke dua lokasi, yakni ponpes di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, dan ponpes di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

“Diduga pelaku ini melarikan diri ke tempat Ponpes yang berada di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo,” katanya.

Baca juga :   670 PPPK Pagar Alam Ikuti Orientasi, Ludi Oliansyah Tekankan Integritas dan Disiplin

Setelah melakukan pendalaman, penyidik disebut menemukan bahwa bangunan yang digeledah belum terdaftar sebagai pondok pesantren di Kementerian Agama (Kemenag).

“Artinya pelaku lari ke sana. Setelah kami melakukan pendalaman, memang pesantren tersebut ternyata belum terdaftar di Kemenag,” jelasnya.

Meski demikian, DPO yang dicari tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.

Baca juga :   Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Tamtama Polri 2024 Telah Dibuka

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada para santriwati, orang tua, dan keluarga yang terdampak penggeledahan.

Ia mengatakan Polri memahami peristiwa tersebut dapat menimbulkan rasa takut. Namun, menurutnya, tindakan kepolisian dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan bukan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak,” ujar Johnny dalam siaran pers, Minggu (1/11/2026), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga :   Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Berlangsung Tegang, Sempat Diwarnai Perdebatan

Johnny juga memastikan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan penggeledahan akan didalami secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ponpes Duga Ada Kekeliruan Informasi Intelijen

Pendamping ponpes, Endro Sudarsono, menyayangkan penggeledahan tersebut. Ia menduga aparat menerima informasi intelijen yang keliru sehingga tidak menemukan orang yang menjadi target pencarian.

Baca juga :   Patroli Gabungan TNI-POLRI dan Dishub Amankan Perayaan Natal di Kota Prabumulih

Menurut Endro, polisi justru mengamankan sejumlah barang dari dua lokasi penggeledahan. Barang-barang tersebut belakangan dikembalikan karena dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Sepertinya ada kekeliruan informasi intelijen dari pihak kepolisian. Sehingga tidak mendapatkan seseorang yang ditarget, malah justru mendapatkan barang-barang dan seseorang yang tidak diperlukan,” kata Endro, Sabtu (31/10/2026), dikutip dari TribunSolo.com.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan pada dini hari. Terlebih, DPO berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar tidak ditemukan.

Baca juga :   Motor dan Paket Senilai Rp6 Juta Dicuri, Kurir di Palembang Hanya Bisa Pasrah

Endro menyebut komunikasi antara I dan pengurus ponpes di kedua daerah tersebut telah lama terputus.

“Sudah tidak berkomunikasi cukup lama dengan pengurus ponpes yang berada di Sukoharjo maupun Karanganyar,” ungkapnya.

Diketahui, Satreskrim Polres Sukoharjo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut. Satu tersangka berinisial AS telah ditangkap di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

AS ditangkap pada Senin (19/10/2026) malam dalam operasi yang dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Hardi Siahaan. Dari pengembangan perkara, polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial I yang kini berstatus DPO.

Baca juga :   Polri Tegaskan Akan Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR ke Pengusaha

Penyidik menduga I bersembunyi di dua ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar. Namun, upaya pencarian melalui penggeledahan di kedua lokasi tersebut tidak membuahkan hasil.[YKP]

Intimidasi Penggeledahan Polri Ponpes Sukoharjo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAKBP Netty Rosdiana Siagian Ungkap Alasan Mundur dari Polri: Ingin Mengabdi Lewat Jalur Lain
Next Article Projo dan Gibranisti Kompak Sebut Prabowo Sasaran di Balik Polemik Ijazah Gibran
Riyadi

Related Posts

Regional

Kebakaran di Musi Rawas, Rumah Guru dan Seluruh Perabotan Ludes

03/11/20261 Views
Regional

Dari Jalan Raya ke Media Sosial, Cara Brigadir Robi Edukasi Pengendara Palembang hingga Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel

03/11/202612 Views
Regional

ANTARA Sumsel Gelar Turnamen Catur Wartawan-Pelajar, Hadirkan Festival UMKM

02/11/20269 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,774 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,582 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,515 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?