RELUNG.ID– Penahanan perwira tinggi Polri berinisial LSP dalam kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi momentum pembenahan internal Korps Bhayangkara. Polri memastikan proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, soliditas institusi Polri tetap terjaga meski tengah menghadapi persoalan hukum yang menyeret sejumlah perwira tinggi.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap anggota Polri merupakan bagian dari komitmen mewujudkan institusi yang berintegritas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum,” kata Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Ia juga menyinggung program bersih ke dalam yang menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Polri. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dimulai dari integritas setiap personel dalam menjalankan tugas.
“Bahwa dalam pelaksanaan tugas kita sejalan dengan makna terkait dengan program bersih ke dalam,” ujarnya.
Isir menegaskan, seluruh anggota Polri harus menjalankan amanah dan menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan tugas utama kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan menunggu perkembangan resmi dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut sebagai Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, (dan) EH,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (4/11/2026).
Selain ketiga tersangka, penyidik masih memeriksa seseorang berinisial SU sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polri menegaskan, proses hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi. Di sisi lain, pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan.[YKP]

