Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Momen Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Pamer Ijazah di Ruang Sidang

05/11/2026

Momen Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 di Depan Pengunjung Sidang

05/11/2026

Jokowi Blak-blakan Soal Kuliah di UGM, Ungkap Mata Kuliah yang Paling Banyak Diambil

05/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 5 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Penahanan Jenderal LSP Jadi Momentum Bersih-Bersih ke Dalam, Kadiv Humas Polri Sebut Pelayanan Masyarakat Tidak akan Terganggu
Hukum

Penahanan Jenderal LSP Jadi Momentum Bersih-Bersih ke Dalam, Kadiv Humas Polri Sebut Pelayanan Masyarakat Tidak akan Terganggu

RiyadiBy Riyadi04/11/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution kembali menjadi perhatian setelah dipercaya menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Penahanan perwira tinggi Polri berinisial LSP dalam kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi momentum pembenahan internal Korps Bhayangkara. Polri memastikan proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, soliditas institusi Polri tetap terjaga meski tengah menghadapi persoalan hukum yang menyeret sejumlah perwira tinggi.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap anggota Polri merupakan bagian dari komitmen mewujudkan institusi yang berintegritas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga :   Keluarga Tiga Polisi Tewas Ditembak Protes, Hakim Dianggap Memojokkan Saat Persidangan

“Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum,” kata Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Ia juga menyinggung program bersih ke dalam yang menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Polri. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dimulai dari integritas setiap personel dalam menjalankan tugas.

“Bahwa dalam pelaksanaan tugas kita sejalan dengan makna terkait dengan program bersih ke dalam,” ujarnya.

Baca juga :   Beredar Kabar Irjen Ahrie Sonta Diamankan Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Benarkah atas Perintah Listyo Sigit?

Isir menegaskan, seluruh anggota Polri harus menjalankan amanah dan menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan tugas utama kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan menunggu perkembangan resmi dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Baca juga :   Satu Keluarga Jadi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara, Berikut Daftarnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut sebagai Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.

Baca juga :   Tiga Kapolda Termuda di Indonesia, Dua Di antaranya Lulusan Akpol 1996

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, (dan) EH,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (4/11/2026).

Selain ketiga tersangka, penyidik masih memeriksa seseorang berinisial SU sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Baca juga :   Diduga Jadi Korban Pelecehan, IRT di Palembang Lapor Polisi

Penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polri menegaskan, proses hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi. Di sisi lain, pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan.[YKP]

Genksolo Jenderal Listyo Sigit Prabowo listyosigitprabowo LSP Polri Tersangka Penyadapan Presiden'
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKombes Heru Agung Nugroho Ditunjuk Jadi Kapolrestabes Palembang
Next Article Lagi, Tongkang Batu Bara  Tersangkut di Bawah Jembatan Ampera
Riyadi

Related Posts

Hukum

Momen Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Pamer Ijazah di Ruang Sidang

05/11/20265 Views
Hukum

Momen Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 di Depan Pengunjung Sidang

05/11/20264 Views
Hukum

Jokowi Blak-blakan Soal Kuliah di UGM, Ungkap Mata Kuliah yang Paling Banyak Diambil

05/11/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202332,010 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,812 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,748 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,406 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,364 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?