RELUNG.ID-Sorotan media asing terhadap dinamika politik Indonesia kembali menjadi perhatian. Setelah polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diulas media Arab, Al Arabiya, kini giliran mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang menjadi sorotan media Thailand, Thairath.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @thairath, media Thailand tersebut mengangkat kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi telepon Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Listyo Sigit.
Dalam unggahan tersebut, Listyo dikaitkan dengan tudingan pengkhianatan atau makar yang mengancam keamanan negara. Sorotan ini muncul setelah Bareskrim Polri menetapkannya bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena penyadapan diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, politikus, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha juga disebut menjadi target.
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Nomor telepon sejumlah target diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa kewenangan hukum dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan yang sah.
Kepala Bareskrim Polri, Asep Safruddin, mengatakan aktivitas penyadapan itu tidak dilakukan dalam rangka menjalankan tugas kepolisian yang dibenarkan oleh hukum.
Pada Oktober 2026, salah satu tersangka juga diduga menghapus catatan penyadapan untuk menghilangkan jejak. Dugaan tersebut terungkap setelah seorang petugas melaporkan perkara itu kepada penyidik pada 30 Oktober 2026.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dugaan tindak pidana yang disangkakan meliputi penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap komputer milik orang lain, serta penghapusan data elektronik tanpa izin. Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang dikenakan disebut dapat mencapai 24 tahun penjara.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan yang berada di lingkungan Mabes Polri, Jakarta. [vid]

