RELUNG.ID – Bambang Alamsyah (34) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang usai kedapatan menyimpan sabua dan pil ekstasi.
Warga Jalan Mayor Zen, Lorong Yada, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini menyimpan sabu dan pil ekstasi di rumah kontrakannya di Jalan Kartowinangun, Lorong Atmo, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Demikian diketahui, saat press rilis ungkap kasus Operasi Pekat Musi 2024, Rabu sore (27/3).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKPB Mario Ivanry mengatakan, kasus ini merupakan kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam Operasi Sikat Musi 2024 yang berlangsung selama 20 hari.
“Ada 21 laporan yang kami ungkap diantaranya laporan dengan nomor LP/A/56/III/2024/SPKT.Satnarkoba/Polrestabes Palembang,” katanya.
Dari ungkap kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu tersangka berinisial BA (Bambang Alamsyah).
Dia menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari laporan. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan. Pihaknya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik tersangka BA di kawasan Sukarami Palembang.
“Dari penggeledahan ini kami menyita barang bukti berupa 533 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 77 butir pil ekstasi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ini berstatus sebagai pengedar narkoba. Karena itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya yaitu hukuan mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

