RELUNG.ID – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Muhammad Khadafi (23) terpaksa ditangkap unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan kerja di beberapa dinas di lingkungan Pemkot Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/2247/VII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 6 Juli 2026.
“Korbannya ada tujuh orang dengan total kerugian mencapai Rp158 juta,” ungkap Musa saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jum’at (17/7) siang.
Musa mengatakan, modus operandi tersangka MK dengan menjanjikan dapat memasukan orang bekerja di Dinas Damkar Kota Palembang serta Kantor PDAM Tirta Musi.
“Lalu pelaku MK meminta uang kepada korban dengan alasan untuk biaya administrasi. Merasa percaya korban pun memberikan uang tersebut. Namun, setelah ditunggu-tunggu para korban tak kunjung bekerja,” tambah dia.
Masih dikatakan oleh Musa, saat para korban meminta uang dikembalikan, pelaku MK tak dapat dihubungi dan terkesan menghindar. Oleh karena itulah, para korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
“Selain mengamankan tersangka MK, turut juga diamankan barang bukti tujuh lembar kwitansi penyerahan uang dari korban ke pelaku dan foto saat penyerahan uang. Saat ini tersangka telah diamankan di Polrestabes Palembang,” jelas dia.
Atas perbuatannya tersangka M Khadafi dikenakan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (DNP)

