RELUNG.ID – Pelarian buronan kasus investasi bodong selama dua tahun, Alnaura Karima Pramesti akhirnya terhenti.
Selebgram asal Palembang ini ditangkap di Tokyo, Jepang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Interpol, Imigrasi, Kedutaan Besar RI di Tokyo pada Rabu lalu (23/10).
Kini, Sabtu (26/10), Alnaura telah dibawa ke Indonesia untuk menjalani hukuman pidana penjaranya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harly Siregar mengatakan, selama pelariannya, Alnaura ini sempat berpindah-pindah untuk menghindari hukum.
Namun, akhirnya berhasil ditangkap berkat kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, NCB Interpol Jakarta, dan pihak Imigrasi.
“Institusi penegak hukum seperti Kejaksaan RI, Interpol, Imigrasi, dan Kedutaan Besar RI di Tokyo bekerja sama dalam penangkapan ini,” katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (26/10).
Proses pemulangan Alnaura ini, pihaknya melibatkan koordinasi dengan interpol dan Imigrasi. Otoritas Jepang juga sempat mengamankan keluarga Alnaura atas permintaan resmi dari Kejaksaan RI.
“Saat ini, proses eksekusi penahanan terhadap Alnaura Karima Pramesti tengah diatur untuk kemudian dijalani di Palembang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” tambahnya.
Dalam pernyataan singkatnya, Alnaura mengaku ditangkap saat sedang tidur di Distrik Baraki, Tokyo, dan menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan usaha Jasa Titip (Jastip) selama berada di Jepang.
Kuasa hukumnya, Arthur SH, belum memberikan komentar lebih lanjut dan menyatakan akan mengonfirmasi kabar ini kepada pihak keluarga. Alnaura sebelumnya tercatat berpindah-pindah negara, termasuk Singapura, Malaysia, dan Thailand, untuk menghindari penangkapan.
Untuk diketahui, Alnaura Karima Pramesti divonis bersalah pada putusan tingkat pertama pada 26 April 2022. Namun, kuasa hukumnya mengambil tindakan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Alnaura Karima Pramesti sempat menjalani masa tahanannya di Rutan Merdeka Palembang.
Pada 31 Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana sehingga melepas terdakwa dari segala tuntutan. Alnaura Karima Pramesti akhirnya dikeluarkan dari Rutan Merdeka Palembang.
Putusan itu pun membuat Jaksa Penuntun Umum (JPU) mengambil tindakan kasasi pada 16 Juni 2022.
Dalam upaya kasasi tersebut, Alnaura ini dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan menjatuhkan putusan pidana dengan nomor: 1211 K/Pid/2022.
Dalam putusan tersebut, Alnaura dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun terhitung sejak 9 November 2022. Hanya saja, saat dilakukan upaya penangkapan tersangka menghilang. Bahkan, tidak mengindahkan tiga kali panggilan. (YIP)

