RELUNG.ID – Aksi premanisme dengan cara pemerasan terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kali ini diduga dilakukan oleh dua oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang mengatasnamakan LSM Pangkor (Pangkas Korupsi) .
Keduanya yakni Suwandi (50), warga Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Suwarno (70), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji mengatakan, tindak pidana pemerasan tersebut terjadi di angkringan Belimbing Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melakukan pemerasan terhadap korban Edy Suhendro (41), selaku Kepala Desa (Kades) Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo.
“Dengan cara mengirimkan surat laporan dugaan penyelewengan dana desa kepada Kepala Desa Ngadirejo, Edu Suhendro dan mengancam akan melaporkan/menaikan perkara korban jika korban tidak memberikan sejumlah uang kepada pelaku,” kata Kasi Humas pada Rabu, (7/5).
Kemudian pelaku yang merasa terancam dan tertekan, terpaksa memberikan uang sebanyak Rp20 juta kepada pelaku.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan adanya laporan serta informasi dari masyarakat, diketahui keberadaan pelaku Suwandi dengan Suwarno. Dimana keduanya sedang melakukan pemerasan terhadap Kades Desa Ngadirejo.
Lalu mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra memerintahkan anggota untuk mengamankan pelaku. Setelah meluncur ke lokasi, pelaku Suwarno tertangkap tangan pada saat mengambil, merasa uang dari korban Edy Suhendro.
Dilanjutkan kemudian dengan dilakukan pengembangan dan turut diamankan pelaku Suwandi tanpa melakukan perlawanan.
“Keterangan pelaku Suwandi mengakui bahwa berperan sebagai orang yang berhubungan, menelepon dan berbicara dengan korban. Sementara Suwarno berperan sebagai orang yang menemui dan mengambil uang dari korban pada saat tertangkap tangan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp 20 juta dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5 ikat. Lalu tas selempang warna cokelat, 1 rangkap surat somasi dari LSM Pangkor, 1 flashdisk dengan isi rekaman perbincangan antara pelaku Suwandi dan Suwarno kepada saksi Haerudin meminta uang sebanyak Rp50 juta. (LWM)

