Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sebar Video Asusila dan Jasa VCS, Ayah dan Anak di Palembang Ditangkap
Hukum

Sebar Video Asusila dan Jasa VCS, Ayah dan Anak di Palembang Ditangkap

alwiBy alwi09/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat merilis ungkap kasus penyebaran konten asusila dan jasa VCS. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga pelaku penyebaran konten asusila melalui akun Twitter X Info Viral Indonesia.

Ironisnya dua dari tiga pelaku merupakan ayah dan anak. Ketiga pelaku masing masing Leo Adi Pratama (21), Mulyadi (35) ayah dan anak warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang

Serta Budi Sartono (29) warga Jalan KH Azhari, Lorong Rakyat, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Baca juga :   Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar

Ketiga pelaku diringkus tim Opsnal Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang pada Minggu (6/7/2025).

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengatakan ketiga pelaku ditangkap berawal saat tim Subdit V Tipidsiber melakukan Patroli Siber pada Minggu 6 Juli 2025 lalu menemukan akun media sosial yang mempromosikan jual beli konten asusila hingga jasa Video Call Seks (VCS).

“Akun tersebut akun Threads dengan nama MG dan akun Twitter Info Viral Indonesia,” kata AKBP Dwi Utomo dihadapan wartawan saat press rilis di Mapolda Sumsel Rabu (9/7/2025).

Baca juga :   Presiden Prabowo Puji Kiprah Polda Sumsel, Anugerahkan Dua Tanda Kehormatan

Dijelaskan Dwi akun asusila yang ditawarkan pelaku kepada korbannya yakni bermacam-macam serta serta jasa VSC.

Video asusila didapatkan tersangka dari sejumlah akun media sosial yang diambil lalu diolah kembali untuk ditawarkan kepada korbannya.

“Video ini dijual pelaku dengan harga Rp200 ribu per video, sedangkan VCS dipatok Rp150 untuk satu kali VCS,”tuturnya.

Baca juga :   Tim Gabungan Polda Sumsel Tangkap Tiga Tahanan Kabur dari Polres Lahat

Masih dikatakan Dwi, modus operandi pelaku menawarkan video asusila ini dengan mengirimkan file video ke handphone korbannya.

Sedangkan untuk VCS, pelaku melakukan VCS dengan korban menggunakan dua handphone, yang mana handphone yang pertama digunakan untuk menampilkan video asusila.

“Handphone satunya lagi digunakan pelaku VSC dengan korban sambil mengarahkan kamera kelayar handphone yang sedang menampilkan video asusila,” jelasnya.

Baca juga :   Cekcok di SPBU, Sopir Truk Asal Jambi Mengaku Diculik dan Diperas Rp10 Juta

Pelaku secara diam diam tanpa sepengetahuan korbannya merekam layar kamera setelah VCS selesai pelaku akan mengirimkan rekaman video call tersebut kepada korbannya.

“Pelaku meminta sejumlah uang jika korban minta dihapuskan tangkapan layar VCS korban, apabila korbannya tidak mau maka akan disebar layar VCS tersebut ke akun Twitter X Info Viral Indonesia,”jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Dwi, motif ketiga pelaku menjual konten video asusila dan jasa VCS ini terkait ekonomi karena pelaku mendapat keuntungan dari menjual konten video asusila dan jasa VCS kepada korbannya.

Baca juga :   Status Anak Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan ke PA Bandung


“Dari aksinya tersebut pelaku sudah meraup keuntungan Rp70 juta selama kurang lebih setahun menjalankan aksinya,”ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Leo Adi Pratama mengaku mendapat video asusila dari postingan berbagai akun media sosial yang didownload nya lalu diolahnya kembali lalu dipromosikan untuk dijual.

“Saya melakukan terinspirasi dari teman yang mengajari lalu saya praktekan. Kalu untuk VCS yang tidak bayar baru saya ancam disebarkan. Dari tahun 2024 sampai sekarang dapat sekitar Rp70 juta,”ungkapnya.

Baca juga :   Polisi Amankan Rekaman CCTV Pemukulan Koas di Palembang

Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti tiga unit handphone milik ketiga pelaku, rekening bank mandiri atas nama Astiani yang digunakan pelaku untuk menerima transfer dari korban.

Akun media sosial threads atas nama MG yang digunakan pelaku untuk mempromosikan jasa VCS. Akun media sosial Twitter X Info Viral Indonesia. Dan uang tunai Rp 2.250.000,”.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara. (FZP)

Polda Sumsel Video Asusila
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolres Pagar Alam Bongkar Sindikat Narkoba, Tiga Orang Ditangkap


Next Article ‘Dummy’ iPhone 17 Air Muncul, Desain Lebih Tipis
alwi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202614 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,949 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,819 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,792 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?