Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah Usai Tewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
Hukum

Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah Usai Tewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam

alwiBy alwi21/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kopda Bazarsah saat sidang. (RELUNG)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Suasana haru bercampur lega menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, saat Oditur Militer menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menembak mati tiga anggota Polri dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Maret lalu.

Tuntutan dibacakan langsung oleh Letkol CHK Darwin Butar Butar, yang menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat soal kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Tindakannya sangat keji, merusak citra TNI, dan membuat masyarakat resah. Kami menuntut pidana mati serta pemecatan tidak hormat dari kesatuan TNI,” tegas Darwin.

Baca juga :   Satpol PP Buru Pelaku yang Hancurkan Pot Bunga di Trotoar Flyover Polda Sumse

Terdakwa diketahui telah menyiapkan senjata api laras panjang rakitan—kombinasi antara senjata jenis SS1 dan FNC yang kemudian digunakan untuk menembak AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta, saat mereka melaksanakan tugas penegakan hukum terhadap praktik perjudian ilegal.

Tuntutan hukuman mati ini disambut haru oleh keluarga ketiga korban yang hadir di sidang. Sasnia, istri mendiang Kapolsek AKP Lusiyanto, tak kuasa menahan tangis.

Di sampingnya, Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus, dan Suryalina, ibu kandung Bripda Ghalib, sama-sama larut dalam kesedihan bercampur kelegaan.

Baca juga :   Didakwa Bunuh Tiga Polisi, Oknum TNI Kopda Bazarsah Terancam Hukuman Mati

“Terima kasih kepada Oditur. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami kehilangan, dan luka ini tak pernah hilang,” ujar Sasnia lirih.

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasannya atas tuntutan maksimal tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian sidang telah memperkuat bukti bahwa Kopda Bazarsah memang dengan sengaja membawa senjata api dan berniat menghabisi korban.

“Senjata itu selalu dibawa terdakwa ke lokasi judi. Ini bukan spontan, ini pembunuhan yang dirancang,” ujar Putri.

Baca juga :   Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Lahan Hindoli

Putri juga menepis tudingan awal yang menyebut bahwa korban menerima setoran dari praktik judi sabung ayam.

Berdasarkan kesaksian dalam sidang, uang tersebut ternyata mengalir ke anggota lain berinisial R, bukan ke almarhum Kapolsek.

“Fitnah ke korban telah diluruskan di persidangan. Sekarang saatnya vonis setimpal dijatuhkan,” tegasnya.

Baca juga :   Kasus Penembakan di Arena Sabung Ayam: Kuasa Hukum Korban Keberatan Peltu Lubis Dijerat Pasal Perjudian

Sedangkan terdakwa Kopda Bazarsah sendiri menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang lanjutan, Senin (28/7/2025) mendatang. ()

Arena Sabung Ayam Hukuman Mati Kopda Bazarsah Tiga Polisi Ditembak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKopda Bazarsah Dipecat dari TNI: Didakwa Bunuh Tiga Polisi dan Kelola Judi
Next Article Tes Urine Mendadak 200 Pegawai DLH dan Satpol PP Palembang: Gerbang Dikunci, Sempat Diwarnai Cekcok
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,831 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,803 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?