Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Anak Usaha RMK Energy (RMKE) Dapat Sanksi Pemkab Muara Enim, Terbukti Buang Limbah di Kebun Masyarakat
Regional

Anak Usaha RMK Energy (RMKE) Dapat Sanksi Pemkab Muara Enim, Terbukti Buang Limbah di Kebun Masyarakat

alwiBy alwi22/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Warga saat menunjukkan kondisi limbah diduga dari PT Truba Bara Banyu Enim. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) anak usaha RMK Energy (RMKE) atas pencemaran lingkungan yang merusak lahan perkebunan warga di Kecamatan Gunung Megang.

PT TBBE terbukti membuang limbah disposal ke lahan kebun kelapa sawit milik Abdul Manan di Sungai Benaki, Desa Gunung Megang Dalam.

Akibatnya, 1,75 hektare lahan tertimbun lumpur bercampur batu bara dengan ketebalan hingga 15 sentimeter, merusak 225 batang pohon sawit, termasuk satu yang dilaporkan mati.

Baca juga :   Rotasi Jabatan, Kasat Pol PP Sumsel Digeser Jadi Sekretaris Dinas Kearsipan

Sanksi terhadap PT TBBE diputuskan dalam rapat resmi yang dipimpin Asisten I Setda Muara Enim pada Senin (21/7/2025), dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Gunung Megang, Kades Gunung Megang Dalam, serta pihak manajemen perusahaan.

“Perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan ini, melakukan pembersihan lahan dan membayar ganti rugi sesuai ketentuan Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017,” tegas Kabag Tapem Setda Muara Enim, Asarli Manudin.

Selain kewajiban membayar ganti rugi tanam tumbuh berdasarkan usia pohon sawit yang ditetapkan 9 tahun, perusahaan juga diwajibkan memperbaiki tanggul yang jebol dan membersihkan aliran anak sungai di sekitar area terdampak.

Baca juga :   Nekat Maling Kamera CCTV, Buruh Bangunan di Palembang Dimassa

Pemkab Muara Enim menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemulihan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan PT RMK melalui Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana belum memberikan jawaban atas konfirmasi kami terkait adanya fakta pencemaran lingkungan tersebut.

Kondisi lahan perkebunan warga di Kecamatan Gunung Megang yang diduga rusak akibat limbah. (Istimewa/Relung)

Rekam Jejak Pelanggaran RMK Energy di Muara Enim

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan RMK Energy melalui anak perusahaannya. Sebelumnya, PT TBBE juga terseret kasus hukum terkait penjualan aset milik Pemkab Muara Enim berupa jalan di Desa Gunung Megang Luar.

Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan vonis terhadap dua terdakwa: Bastari (Staf Humas PT TBBE) dan Debi Irawan (Kepala Desa Gunung Megang Luar 2019–2025).

Baca juga :   Jelang Ramadan, Pemkab Muara Enim Bakal Awasi 13 Bahan Pangan

Tak hanya itu, pada Maret 2022, puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Gunung Megang Bersatu (KGMB) menggelar aksi protes di simpang empat Desa Sido Mulyo. Mereka menuntut dihentikannya aktivitas tambang PT TBBE dan PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) karena dianggap mengganggu kehidupan masyarakat.

Salah satu proyek yang dijalankan RMK bahkan menyebabkan pendangkalan di Sungai Lengi dan Sungai Hande, memperparah krisis air bersih di wilayah tersebut.

Belum lagi pencemaran debu yang terjadi setiap tahunnya di unit pelabuhan yang berada di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.

Baca juga :   Jadi Bahan Evaluasi, 18 Pejabat Eselon II Pemkab Muara Enim Ikuti Job Fit

Proses bongkar muat batu bara di pelabuhan tersebut menimbulkan debu yang terbang hingga ke pemukiman warga di kawasan Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang.

Akibat aktivitas itu, perusahaan ini bahkan telah disanksi oleh Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan dilakukan penyegelan aktivitas pelabuhan pada 16 September 2023.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor SK.9235/MENLHK-LHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.

Baca juga :   Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KESEMBILAN]

Bahkan sampai saat ini pelabuhan tersebut masih berada di wilayah yang tidak seharusnya, atau melanggar RTRW.

Seperti yang telah diberitakan beberapa waktu lalu, Rencana Tata Ruang dan Wilayah Muara Enim diatur dalam Perda Muara Enim No.13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2012-2032.

Disana disebutkan Kecamatan Muara Belida sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), yang diantaranya berfungsi sebagai:

Baca juga :   Kopi Pagar Alam Menggeliat, Petani Harapkan Harga Stabil

Sistem Jaringan Sumber Daya Air; Sistem Jaringan Irigasi, Jalur Evakuasi Bencana; Kawasan Peruntukkan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, Kawasan Budidaya Perkebunan; Kawasan Budidaya Perikanan, Kawasan Bergambut dan Rawa Air Hitam, dan Kawasan Perlindungan Setempat dengan Spesifikasi Sungai dan Sempadan Sungai.

Perubahan terjadi pada Perda No. 13 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038. Disana disebutkan bahwa kawasan Kecamatan Muara Belida tidak lagi sebagai PPK, melainkan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).

Titik berat pada PPL ini adalah kawasan tempat berdirinya pelabuhan PT RMK Energy itu merupakan lokasi penunjang aspek lingkungan yang berkaitan dengan wilayah sekitarnya. Sehingga dinilai kurang tepat apabila didirikan pelabuhan batubara yang belakangan mencemari lingkungan. (Admin)

Pemkab Muara Enim Pencemaran Lingkungan PT RMKE TBBE
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBelasan Rumah di 1 Ulu Palembang Ludes Terbakar
Next Article Presiden Prabowo Beberkan Modus Penipuan Beras Oplosan Rugikan Negara Rp 100 Triliun per Tahun
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?