Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Temui Mantan Istri dan Pacar di Persidangan Kasus Investasi Fiktif

Hukum

Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Temui Mantan Istri dan Pacar di Persidangan Kasus Investasi Fiktif


RiyadiBy Riyadi27/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menghadapi momen unik saat sidang kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kosasih bertemu keempat mantan pacar dan istrinya yang hadir sebagai saksi, Senin (25/8/2025).

Dua mantan istri Kosasih yang hadir yakni Yulianti Malingkas dan Rina Lauwy, sementara kedua mantan pacar yang menjadi saksi adalah Theresia Meila Yunita dan Dina Wulandari.

Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kepada keempat saksi terkait usaha atau penghasilan lain Kosasih di luar PT Taspen. Semua saksi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Baca juga :   Nikita Mirzani Klaim Rugi Hingga Puluhan Miliar, Bukti Dibeberkan di Persidangan

“Zaman saya nggak di Taspen dong, Pak,” jawab Yulianti.
“Yang saya tahu memang Dirut Taspen, Pak, pada saat itu,” ujar Dina.

Sidang juga menyuguhkan momen emosional, di mana Kosasih meminta maaf kepada Yulianti karena tidak menjadi suami yang teladan. Yulianti menerima permintaan maaf tersebut. Kosasih juga meminta maaf kepada Theresia atas kesulitan yang mungkin ditimbulkan.

Kosasih didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif bersama terdakwa lainnya, Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa KPK menilai Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa analisis investasi yang memadai, termasuk pengaturan pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 secara tidak profesional.

Baca juga :   Disuruh Promosikan Judi Sabung Ayam, Bripka Kapri Lihat Kopda Bazarsah Selalu Tenteng Senjata Saat Event

Akibat tindakan itu, Kosasih diduga memperkaya diri senilai Rp 28,45 miliar, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea. Sementara Ekiawan dan sejumlah pihak lain juga turut mendapatkan keuntungan.

Jaksa menambahkan, tindakan Kosasih dan Ekiawan juga memperkaya sejumlah korporasi, termasuk PT TPS Food Tbk sebesar Rp 150 miliar, PT IMM Rp 44,2 miliar, PT KB Valbury Sekuritas Rp 2,46 miliar, PT Pacific Sekuritas Rp 108 juta, dan PT Sinar Emas Sekuritas Rp 40 juta.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [YKP]

eks Dirut Taspen Mantan Pacar Sidang Temui Istri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejati Bengkulu Tetapkan Petinggi BRI Tersangka Baru Kasus Fasilitas Kredit Sawit Rp119 Miliar
Next Article Kasus Suap Jalur Kereta, Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,956 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?