RELUNG.ID- Artis Surya Utama alias Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) untuk mengajukan restorative justice (RJ) bagi seorang nenek berinisial R.
Nenek tersebut sebelumnya diamankan polisi karena kedapatan membawa pendingin ruangan (AC) dari rumah Uya yang dijarah massa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan adanya pengajuan RJ tersebut.
“RJ diajukan oleh salah satu pihak yang beperkara. Yang mengajukan memang Pak Surya,” kata Dicky, Rabu (3/9/2025).
Atas pengajuan itu, kepolisian kemudian memfasilitasi mediasi antara Uya Kuya dengan Nenek R. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
“Proses mediasi dilakukan oleh kedua belah pihak, dengan hasil berupa kesepakatan untuk tidak akan menuntut satu sama lain,” jelas Dicky.
Dengan adanya kesepakatan itu, status hukum Nenek R berubah. Ia tidak lagi diproses sebagai pelaku, melainkan hanya berstatus saksi.
“Dengan demikian status pelaku tersebut saat ini sebagai saksi,” ujarnya.
Meski demikian, Nenek R tidak termasuk dalam deretan orang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara.
“Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perkara di TKP rumah Uya Kuya. Penyerangan terhadap petugas 4 orang, penjarahan 6 orang,” papar Dicky.
Sebelumnya, total 18 orang diamankan dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, 10 orang dijerat sebagai tersangka, sedangkan 8 orang lainnya dipulangkan dengan status saksi.
Menurut polisi, klaster pertama kasus ini terkait penyerangan terhadap petugas yang berupaya menghentikan aksi penjarahan. Sementara klaster kedua adalah kasus penjarahan rumah Uya Kuya itu sendiri.
“Kita ke sana untuk mengamankan TKP malah diserang sama kelompok yang satu ini. Grup anarko nampaknya ikut di sini,” terang Dicky.[YKP]

