RELUNG.ID – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan gratifikasi dalam kepengurusan proyek.
Penangkapan Wabup PALI Iwan Tuaji ini dilakukan di Rumah Dinasnya di PALI, Rabu kemarin (3/6/2026).
Dalam video yang beredar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mendatangi Rumah Dinas Wakil Bupati, Iwan Tuaji. Mereka langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Terlihat, sejumlah ruangan diperiksa mulai dari lemari, tas penyimpanan stick golf hingga tempat tidur di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI.
Tak hanya itu, beberapa dokumen serta catatan pun tak luput dari pemeriksaan untuk mencari barang bukti tambahan dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan proyek di PALI.
Usai dilakukan penggeledahan, Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji ini langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain menangkap Iwan Tuaji, Kejati Sumsel juga menangkap tersangka lain yaitu AK alias L sebagai Oknum PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel.
“Kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 sampai 22 Juni 2026,” kata Kajati Sumsel, Ketut Sumadena.
Ketut menjelaskan, kasus ini bermula pada Desember 2024 lalu. Saat itu, tersangka AK alias L mengajak korban H bertemu dengan Iwan Tuaji yang masih bertindak sebagai Cawabup PALI.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI senilai Rp10 miliar.
“Bahwa terhadap proyek tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar satu miliar rupiah kepada H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud,” jelas Ketut dihadapan awak media.
Setelah beberapa kali menjalin komunikasi dan pertemuan, korban H menyerahkan uang Rp872,5 juta secara bertahap sebanyak dua kali dengan diberikan langsung dan ditransfer.
Pemberian pertama, uang Rp437 juta diberikan secara tunai atau cash kepada tersangka AK alias L di rumah milik H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.
Penyerahan uang kedua, dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening Bank Centra Asia (BCA) atas nama J selaku ajudan Wabup PALI Iwan Tuaji sebesar Rp435,5 juta.
Ketut mengungkapkan, usai menerima informasi perkara tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hanya saja, proses penyelidikan itu terdengar ke telinga kedua tersangka yang langsung berupaya mengembalikan uang.
“Kita melakukan proses penyelidikan ini kurang lebih satu bulan, karena ada laporan dari korban. karena mereka mendengar kita masuk, maka IT dan A ini berupaya untuk melakukan pengembalian,” jelas Ketut.
Saat proses pengembalian uang tersebut, keduanya langsung dilakukan penangkapan oleh Kejati Sumsel dan turut juga diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp436 juta.
“IT ini kita lakukan pengamanan dan penangkapan di PALI. Sedangkan AK kita lakukan pengamanan di Palembang. Dua-duanya di tempat yang berbeda. Uang Rp436 juta ini telah dikembalikan kepada pihak swasta,” tutup dia

