Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

R
Hukum

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

R

RiyadiBy Riyadi04/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendalami keterangan sekitar 120 saksi dan empat ahli yang diperiksa terkait kasus ini.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang, Kamis (4/9/2025).

Baca juga :   Masinis Argo Bromo Tersangka, KAI Pastikan Pendampingan Hukum

Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pemeriksaan hari ini, Nadiem tampak tenang dan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Saat disambangi wartawan, Nadiem tidak memberikan keterangan panjang, hanya menyampaikan akan memberikan kesaksian dan meminta doa.

“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem.

Baca juga :   Polri Bakal Perbarui Seragam dan Tampilan Mobil Polantas

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada periode 2020–2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA.

Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka lain, antara lain mantan Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief; serta dua direktur di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyahda dan Sri Wahyuningsih.

Menurut Anang, penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan Kejagung akan menindaklanjuti seluruh saksi serta bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. [YKP]

Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerkara Narkotika Masih Menonjol, Kejaksaan Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti dengan di Blender
Next Article Pasutri Admin Grup WhatsApp Penjarah Rumah Ahmad Sahroni Ditangkap
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,954 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,823 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,796 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?