Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ekspresi Datar Nadiem Saat Digiring ke Tahanan: Saya Tidak Korupsi

Hukum

Ekspresi Datar Nadiem Saat Digiring ke Tahanan: Saya Tidak Korupsi


RiyadiBy Riyadi05/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.

Nadiem yang mengenakan rompi tahanan warna pink tampak dievakuasi dari Gedung Kejagung menuju mobil tahanan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan tangan terborgol, mantan CEO Gojek itu memperlihatkan ekspresi datar namun sempat melontarkan bantahan keras terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” teriak Nadiem saat digiring menuju mobil tahanan.

Baca juga :   Viral Video Siswi di Muratara Berkelahi, Berawal dari Ejekan di HP 

Ia menegaskan bahwa sepanjang hidupnya ia menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah,” ujar Nadiem.

Di dalam mobil tahanan, Nadiem kembali berbicara untuk menguatkan keluarganya.

Baca juga :   Nadiem Makarim Sakit, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah tahu kebenarannya,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan empat orang ahli. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menuturkan Nadiem diduga melanggar aturan dalam proses pengadaan. Ia menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dianggap mengunci penggunaan ChromeOS tanpa melalui mekanisme lelang.

Baca juga :   Skandal Korupsi Pasar Cinde Meluas: Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, 74 Saksi Sudah Diperiksa

“NAM telah mengunci spesifikasi sistem operasi pada pengadaan laptop Chromebook, sehingga bertentangan dengan Perpres maupun aturan LKPP,” kata Nurcahyo.

Selain Nadiem, empat tersangka lain dalam kasus ini adalah Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbud), dan Mulatsyah (Direktur SMP sekaligus KPA Kemendikbud).

Kejagung menyebut praktik korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar Rp1,98 triliun. Nadiem akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.[YKP]

Chromebook Korupsi Nadiem Makarim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSempat Melonjak, Harga Emas Antam Ditutup Turun Tipis di Akhir Pekan
Next Article Pohon Tumbang Dominasi Penyebab Jaringan Listrik PLN di Lubuklinggau Terganggu
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?