RELUNG.ID – Sebanyak 190 perusahaan mendapatkan sanksi penghentian sementara dari Kementerian ESDM lantaran belum memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tentang penghentian sementara aktivitas usaha pertambangan.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara atas nama Menteri ESDM, pada 18 September 2025.
Dari 190 perusahaan tersebut, sebanyak tujuh perusahaan beroperasi di Sumsel. Diantaranya, PT Energi Inti Bara Pratama dan PT Primaraya Energi anak usaha dari MNC Energy Investments, perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
Lalu, ada juga perusahaan milik Haji Halim, PT Karya Perintis Sejati. Kemudian, dua perusahaan yang tergabung dalam Sugico Group yakni PT Lion Power Energy serta PT Sumber Daya Persada. Dua lainnya yakni PT Adi Coal Resources dan PT Mura Reksa CBM.
Ketujuh perusahaan tersebut, sebanyak empat perusahaan telah mendapat sanksi serupa pada 2022, yakni PT Adi Coal Resources, PT Karya Perintis Sejati, PT Lion Power Energy dan PT Mura Reksa CBM.
Sanksi penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari tiga tahapan peringan administratif sebelumnya yang tidak ditanggapi secara tuntas oleh perusahaan.
Peringatan tersebut antara lain, peringatan pertama Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tanggal 10 Desember 2024.
Peringatan Kedua Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 16 Mei 025 dan Peringatan Ketiga Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB/2025, tanggal 5 Agustus 2025.
Berkaitan dengan PP No 78 Tahn 2010 Reklamasi dan Pasca tambang, dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Mineral dan batubara
Kedua regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK untuk menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum melakukan kegiatan operasional.
Sanksi penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari dan bisa dicabut apabila perusahaan mengajukan dan mendapatkan penetapan dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.
Pemberian sanksi tersebut mendapat sorotan dari aktivis Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA). Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi mendesak pemerintah tegas terhadap tujuh perusahaan tambang di Sumatera Selatan yang disanksi penghentian sementara oleh Kementerian ESDM lantaran tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Dia menilai sanksi tersebut menjadi bukti lemahnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
“Perusahaan-perusahaan besar seperti anak usaha MNC Energy maupun grup lokal seharusnya memberi contoh, bukan malah mengabaikan kewajiban reklamasi. Fakta bahwa empat perusahaan di Sumsel sudah pernah kena sanksi pada 2022 lalu kembali mengulang kesalahan yang sama, membuktikan pengawasan masih lemah,” tegas Rahmat, Senin (22/9/2025).
Rahmat meminta Kementerian ESDM dan Pemprov Sumsel tidak berhenti pada sanksi administratif semata. Menurutnya, pemerintah harus membuka data lengkap perusahaan nakal kepada publik dan segera mencabut izin jika dalam 60 hari tidak ada pemenuhan kewajiban.
“Masyarakat Sumsel hanya mendapat dampak lingkungan dari aktivitas tambang, sementara kewajiban reklamasi dan pascatambang diabaikan. Ini bentuk ketidakadilan ekologis dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” pungkasnya. (KPB)

