Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bawa Sabu dari Bengkulu ke Lubuklinggau, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap
Hukum

Bawa Sabu dari Bengkulu ke Lubuklinggau, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap

alwiBy alwi20/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tiga pengedar narkoba saat ditangkap Polres Lubuklinggau. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Ketiganya Amir Mahmud alias Ameng (50), warga Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Lalu MH Famuji (50), warga Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kemudian seorang tersangka lagi yakni Andri Krisyadi (44), warga Jalan Puskesmas Taba, Gang Jariah, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Baca juga :   Bawa Ganja 30 Kilogram, Residivis asal Jawa Barat Ini Ditangkap di Palembang

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal putih berat 0,82 gram.

Lalu satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat 2,70 gram, 2 unit handphone (HP), satu unit timbangan digital, satu dompet dan satu bal besar plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menjelaskan awalnya anggota menangkap tersangka Amir Mahmud di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 12.35 WIB.

Baca juga :   Lebih Baik Dijauhi, Ini Lima Bahaya Narkoba bagi Kesehatan Fisik dan Mental

“Saat itu anggota melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki bernama Amir Mahmud yang dicurigai membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu dari wilayah Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Lubuk Linggau,” kata Kasat Narkoba pada Senin, (20/10/2025).

Ketika dilakukan pemantauan, ia mengungkapkan, anggota melihat tersangka sedang berada di pinggir Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap handphone milik tersangka Amir Mahmud ditemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang bernama Muji (Farmuji) yang berisi pembahasan mengenai setoran uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Baca juga :   Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Minta Aset Dikembalikan

Berdasarkan hasil interograsi, tersangka Amir Mahmud mengakui bahwa sebelumnya ia telah membeli sabu di wilayah Desa Kepala Curup untuk kemudian diserahkan kepada Muji guna di jual kembali.

Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota mendatangi rumah kontrakan milik Muji di Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dilokasi tersebut, anggota mendapati Muji sedang bersama seorang laki-laki bernama Andri Krisyadi.

“Saya dilakukan pemeriksaan, Andri Krisyadi kedapatan memegang 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal putih dengan berat brutto 0,82 gram yang diduga narkotika jenis sabu, yang baru saja dibelinya dari Muji seharga Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Baca juga :   Polda Sumsel Musnahkan 11 Kilogram Sabu dan 19 Ribu Ekstasi Hasil Operasi Sikat II Musi 2025

Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap Muji dan menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal putih dengan berat brutto 2,70 gram diduga narkotika jenis sabu didalam dompet saku celana.

Selain itu di lokasi penangkapan juga ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 bal besar plastik klip, serta 1 unit handphone merk OPPO A18 warna hitam milik Muji dan 1 unit HP milik Amir Mahmud

“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair : Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (NSR)

Narkoba Pengedar narkoba Polres Lubuklinggau Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTebing Setinggi Lima Meter Longsor, Dua Pekerja Bangunan di Pagar Alam Tertimbun
Next Article Terjebak Saat Kebakaran, Pasutri di Palembang Tewas Terpanggang
alwi

Related Posts

Regional

Tusuk Pedagang Molen Hingga Tewas, Kakak Adik di Lubuklinggau Ditangkap

10/10/20263 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Regional

Kabut Asap Pekat, Polres Lubuklinggau Bagikan Masker

09/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,979 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,850 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,823 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?