Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Bamsoet Nilai Pemerintah Tak Ragu Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Politik

Bamsoet Nilai Pemerintah Tak Ragu Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

alwiBy alwi08/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Presiden Kedua RI, Soeharto. (tangkapan layar Bamsoet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai sudah tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto.

Bamsoet meyakini, Presiden Prabowo Subianto memiliki dasar hukum dan legitimasi politik yang kuat untuk mengambil langkah tersebut.

Menurutnya, keputusan Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019–2024 telah menutup semua perdebatan hukum dan politik tentang warisan tiga tokoh bangsa: Soekarno, Abdurrahman Wahid, dan Soeharto.

Baca juga :   Teror Fatality di Tambang Sumsel, Dewan Panggil PTBA dan PT MME

“Keputusan itu merupakan hasil konsensus nasional. Semua fraksi dan kelompok DPD sepakat mengakhiri perdebatan panjang sejarah tiga presiden tersebut,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).

Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut, MPR resmi mencabut nama Soeharto dari pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.

Dengan demikian, menurut Bamsoet, tidak ada lagi hambatan hukum atau administratif untuk memberikan penghormatan tertinggi kepada Soeharto.

Baca juga :   Prabowo Subianto Silaturahmi dan Kenang Debat Terhormat dengan Jokowi di Jambi

“Kini saatnya bangsa ini menunaikan kewajiban moral dan sejarahnya. Jasa besar Soeharto dalam membangun bangsa sudah terbukti dan diakui,” tegas politikus Partai Golkar itu.

Bamsoet menilai, selama tiga dekade kepemimpinannya, Soeharto telah membawa Indonesia ke arah pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Berdasarkan data Bank Dunia, ekonomi Indonesia tumbuh rata-rata 6–7 persen per tahun dari 1967 hingga 1997, dan angka kemiskinan menurun tajam dari sekitar 60 persen menjadi 11 persen.

Baca juga :   Jaga Kondusifitas Jelang PSU Pilkada Empat Lawang, Polisi Mulai Sambangi Desa

Di bidang pertanian, Soeharto berhasil mengantarkan Indonesia mencapai swasembada beras pada 1984, sebuah prestasi yang mendapat pengakuan dari FAO.

Sementara di bidang infrastruktur, proyek monumental seperti Jalan Tol Jagorawi, waduk, dan pelabuhan menjadi fondasi penting bagi pembangunan nasional hingga kini.

“Warisan pembangunan Pak Harto masih dinikmati rakyat sampai hari ini. Beliau membangun dengan visi jauh ke depan dan kerja nyata,” ujar Bamsoet.

Baca juga :   Prabowo Bakal Lantik Wakil Panglima TNI, Berikut Empat Tugas Utamanya

Ia juga menilai stabilitas sosial-politik di masa pemerintahan Soeharto menjadi modal penting bagi Indonesia untuk fokus membangun ekonomi dan pendidikan.

“Beliau bukan hanya bapak pembangunan, tapi juga pemersatu bangsa. Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto adalah bentuk penghormatan dan rekonsiliasi sejarah,” tutup Bamsoet. (vid)

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Presiden RI Soeharto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja: 96 Ekor Kerbau dan Babi serta Denda Rp2 Miliar
Next Article Menkeu Siapkan RUU Redenominasi, Ubah Nilai Rp1.000 Jadi Rp1
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,900 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,773 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,745 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?