Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PSI Bela Jokowi di Kasus Ijazah Palsu: Hentikan Tuduhan Tak Berdasar
Hukum

PSI Bela Jokowi di Kasus Ijazah Palsu: Hentikan Tuduhan Tak Berdasar

RiyadiBy Riyadi11/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan dukungan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di tengah kasus dugaan ijazah palsu yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. 

Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menghentikan tuduhan yang tidak berdasar terhadap Jokowi.

“Kita serahkan pada proses hukum. PSI mempercayai betul sistem bahwa dalam bernegara ini ada mekanisme yang harus dihormati. Publik nanti akan menilai apakah sistem ini berjalan dengan baik,” kata Ahmad Ali di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Ali menegaskan, Jokowi sebagai warga negara juga memiliki hak hukum untuk dilindungi dari fitnah dan tuduhan yang belum terbukti.

Baca juga :   Kuasa Hukum Roy Suryo Ragukan Jokowi Tunjukkan Ijazah Meski Diminta JK

“PSI meminta semua pihak berhenti men-judge, menuduh, termasuk terhadap polisi. Apalagi kepada Pak Jokowi, seolah-olah beliau mengkriminalisasi. Karena beliau juga punya hak untuk dilindungi,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Ahmad Ali menilai, kebenaran atas tuduhan tersebut sebaiknya diuji di pengadilan. “Apa yang diteriakkan oleh kawan-kawan Roy Suryo cs selama ini, waktunya diuji hari ini — apakah mereka benar atau salah,” ujarnya.

Baca juga :   Kabel dan Trafo Bandara Silampari Dicuri, Kerugian Tembus Rp159 Juta

Lebih lanjut, Ali menambahkan apabila tuduhan terhadap Jokowi terbukti benar, aparat penegak hukum harus bersikap objektif.

“Kalau Roy Suryo cs itu benar, segera bebaskan mereka. Tapi kalau tuduhan itu salah, hukum harus ditegakkan,” katanya.

Sebelumnya, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Baca juga :   Gibran Kunjungi Asmat, Lengkapi Jejak Sejarah Keluarga Jokowi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[YKP]

Ijazah Palsu Jokowi PSI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRismon Sianipar Hadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Siapkan Bukti Forensik Digital
Next Article Sekda dan Kabag Protokol Riau Diamankan KPK, Diduga Terkait Kasus Pemerasan Gubernur Nonaktif
Riyadi

Related Posts

Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,879 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,751 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?