Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Hukum

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

RiyadiBy Riyadi14/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Selama sembilan jam, ketiganya dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Meski telah berstatus tersangka, penyidik memutuskan tidak menahan mereka setelah pemeriksaan pertama.

Baca juga :   Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi dan Gibran, Upayakan Penyelesaian Kasus Lewat Restorative Justice

Roy tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, sementara Rismon dan Dokter Tifa datang lebih awal. Ketiganya hadir bersama tim kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

Usai pemeriksaan, Roy tampak letih namun menyampaikan terima kasih kepada penyidik dan pihak yang mendampinginya.

“Diperlakukan dengan baik oleh penyidik,” ujarnya singkat.

Baca juga :   Bintoro Iduansjah Klaim Pembayaran Saham PT Pada Idi Tak Pernah Terjadi, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Notaris

Keterangan lebih lengkap disampaikan juru bicara mereka, Refly Harun.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik mengizinkan ketiganya pulang karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan posisi mereka.

“Ketiga tersangka mengajukan dua ahli dan tiga saksi yang meringankan,” kata Iman.

Baca juga :   KPK Dalami Peran Muzaki Kholis sebagai Broker Kuota Haji 2024

Ia menegaskan penyidik menjaga keseimbangan informasi demi penegakan hukum yang adil. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar dan 86 pertanyaan kepada Dokter Tifa.

Ketiganya masuk klaster kedua kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Masih ada lima tersangka di klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa.

Baca juga :   Roy Suryo Bantah Jadi 'Pion Isu Ijazah Palsu Jokowi', Sebut Tuduhan Ngaco dan Tak Masuk Akal

Para tersangka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A jo. Pasal 32 jo. Pasal 35 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kuasa hukum Roy Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka tidak proporsional. Ia menyoroti bahwa dari 700 barang bukti yang diajukan, ijazah asli Jokowi yang diklaim sebagai bukti utama tidak pernah ditunjukkan penyidik.

“Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegasnya.

Baca juga :   Ditusuk dan Diturunkan di Jalanan, Korban Begal di Palembang Harus Jalani Operasi

Ia juga membandingkan lambatnya proses sejumlah kasus lain yang menjerat pejabat publik.

Refly Harun menyampaikan syukur karena ketiga tersangka tidak langsung ditahan meski ancaman hukumannya tinggi.

“Alhamdulillah, paling tidak mereka tidak ditahan. Mas Roy bisa lebih produktif, berpikir, menulis,” ujarnya.

Baca juga :   Dokter Tifa Nilai Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Tak Layak Dilanjutkan karena Berkas Belum P21

Ia berharap proses hukum tetap berada dalam koridor keadilan substantif.

Polda Metro Jaya memastikan penyidik bekerja profesional dan menghormati due process of law. Iman menegaskan bahwa seluruh hak dasar tersangka tetap diberikan selama pemeriksaan.

“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk makan, ibadah, dan istirahat kami berikan,” katanya.[YKP]

9 Jam Diperiksa Dokter Tifa Rismon Sianipar Roy Suryo Sebagai Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLakalantas di Palembang, Truk Fuso Hantam Trailer Bermuatan Tiang Pancang
Next Article Hilang Setahun, Bocah Dua Tahun di Lubuklinggau Belum Ditemukan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,994 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,866 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,838 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?