RELUNG.ID – Empat unit truk Heavy Duty (HD) milik PT Mustika Indah Permai (MIP) memicu kemarahan publik setelah nekat menerobos Jalan Mayor Tjik Agus Kiemas, kawasan Islamic Center Muara Enim, pada malam hari 13 November 2025.
Peristiwa itu dinilai sebagai bentuk kelalaian serius karena kendaraan bertonase raksasa itu semestinya dilarang keras melintasi jalan umum dengan kapasitas terbatas.
Tokoh masyarakat Muara Enim, Riswandar, tak bisa menutupi amarahnya. Ia menilai Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Muara Enim kecolongan dalam melakukan pengawasan.
“Beban jalan di sana hanya MST 5–8 ton, jauh dari kemampuan truk HD. Kalau ada oknum yang memberi izin tanpa sepengetahuan bupati, tumbangkan, berhentikan! Jangan dibiarkan,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang. “Fasilitas itu dibangun pakai uang rakyat. Kalau ada yang bermain atau tidak becus, usir dari Muara Enim,” ujarnya.
Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto, juga mengecam keras lolosnya truk-truk raksasa tersebut. Ia menegaskan kendaraan dengan kapasitas puluhan ton tidak boleh melintas tanpa izin resmi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Siapa yang memerintah dan izin dari siapa? Ini yang harus dipastikan. DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Menurut Deddy, mobilisasi truk HD tanpa pengawasan bisa berakibat fatal. “Kalau jembatan ambruk, dampaknya jauh lebih besar dan bisa menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Di sisi lain, Bupati Muara Enim Edison angkat suara dan memastikan pihaknya sama sekali tidak pernah menerima laporan mobilisasi truk HD dari Dishub. Ia turut menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.
“Kami tidak mendapat laporan sama sekali. Informasinya, perusahaan hanya berkoordinasi di tingkat desa. Ini jalan kabupaten, infrastrukturnya terbatas. Saya sudah instruksikan Dishub, kendaraan seperti itu harus lewat jalan nasional,” ujar Edison saat dikonfirmasi, Selasa (18/11).
Bahkan, Edison menegaskan akan melaporkan PT MIP jika insiden serupa terulang. “Kalau ada lagi yang nekat lewat tanpa izin, akan kita proses. Tidak boleh ada yang melintas lagi,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, Junaidi, mengakui pihaknya baru mengetahui kejadian itu dari laporan petugas patroli. Saat dicek, truk sudah terlanjur melintas. Dishub dan Satlantas kini tengah menelusuri pihak perusahaan serta memanggil Kepala Desa yang disebut-sebut memberi izin.
“Kami tidak pernah memberi izin. Artinya, tidak ada koordinasi dengan Dishub Muara Enim,” tegas Junaidi.
Ia menjelaskan Jalan Mayor Tjik Agus Kiemas merupakan jalan kelas III yang secara aturan tidak boleh dilalui truk HD. Bahkan jembatan di ruas tersebut hanya memiliki daya dukung maksimal 20 ton—jauh di bawah bobot truk raksasa itu.
“Kami khawatir soal kondisi jalan dan jembatan. Ini harus diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak terulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, video berdurasi 2 menit 29 detik yang diunggah akun TikTok @beben_ben13 menjadi bukti tak terbantahkan. Dalam rekaman tersebut, truk-truk berdimensi besar melaju tanpa pengawalan resmi melalui jalur kota yang seharusnya steril.
Aksi yang viral di media sosial ini dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, mempertaruhkan keselamatan infrastruktur vital daerah.
Seorang warga terdengar melakukan teguran keras kepada pengawal perusahaan, “Dak boleh lewat jalan ini, jalan lintas kan bisa!,” kata salah satu warga yang geram menegur mobilisasi tersebut.
Perwakilan PT MIP dalam video itu hanya mengakui bahwa empat truk raksasa tersebut sedang dalam perjalanan menuju tambang batubara di Kabupaten Lahat. (NVS)

