Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Status Terpidana Ira Puspadewi Resmi Gugur
Hukum

Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Status Terpidana Ira Puspadewi Resmi Gugur

RiyadiBy Riyadi26/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Keputusan ini sekaligus menggugurkan status terpidana yang sebelumnya melekat pada Ira dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.

Selain Ira, dua pejabat lain yang juga menerima rehabilitasi adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kabar tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Ia menunjukkan surat yang telah ditandatangani Presiden Prabowo sebagai dasar rehabilitasi.

Baca juga :   Prabowo Pastikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Naik di 2025

“Pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR. Pemerintah juga menerima sejumlah masukan dan permohonan serupa melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Prasetyo, seluruh pengajuan rehabilitasi tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh tim hukum dan para pakar. Proses pengkajian itu menghasilkan rekomendasi kepada Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi terhadap Ira dan dua pejabat ASDP lainnya.

Baca juga :   Hari Ini Perawat Gunting Jari Bayi Dijebloskan ke Sel Tahanan

“Setiap kasus yang masuk dilakukan pengkajian dan telaah mendalam dari berbagai sisi. Atas usulan dari DPR dan kajian Kemenkumham, pemerintah bersurat kepada Presiden agar menggunakan hak rehabilitasi,” jelas Prasetyo.

Ia menambahkan, usulan rehabilitasi itu juga sempat dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden sebelum akhirnya disetujui.

Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 November 2025. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor karena dinilai lalai hingga memperkaya pihak lain dalam proses akuisisi PT JN.

Baca juga :   KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Pemerasan Eks Sekjen Kemenaker ke Rekening Kerabat

Majelis hakim menyebut, perbuatan Ira tidak didasari niat korupsi, melainkan kesalahan prosedur dan tata kelola aksi korporasi. Hakim juga menegaskan bahwa Ira tidak menerima keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut.

Usai vonis, Ira menyatakan pihaknya tidak melakukan korupsi dan menyebut akuisisi PT JN justru memperkuat posisi ASDP, terutama dalam melayani wilayah 3T.

“Kami tidak korupsi sama sekali. Akuisisi ini memperkuat trayek komersial sehingga memudahkan ASDP melakukan subsidi silang,” ujar Ira.

Baca juga :   Prabowo Tinjau Empat Lokasi Bencana di Sumatera, Janjikan Pemulihan Total hingga “Sikat Maling Negara”

Ia juga meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo bagi para profesional BUMN yang menjalankan kebijakan strategis untuk kepentingan negara.

Surat rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo kini menegaskan bahwa status terpidana Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Yusuf Hadi resmi gugur. Pemerintah memastikan proses administratif selanjutnya akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan keluarnya keputusan ini, ketiga mantan pejabat ASDP tersebut dipulihkan kembali hak dan martabatnya di mata hukum maupun publik.[YKP]

Eks Dirut ASDP Ira Puspa Prabowo Rehabilitasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejuaraan Bupati Cup Drum Band Muba 2025, Ajang Unjuk Bakat dan Karakter
Next Article Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo kepada Ira Puspadewi? Ini Penjelasannya
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?