RELUNG.ID – Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Sumsel), Arinarsa, membenarkan masih adanya angkutan batu bara yang nekat melintas di jalan umum meski larangan resmi telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026.
Sebelumnya, aksi truk batu bara yang melintasi jalan umum di Kota Lubuklinggau terekam warga dan beredar luas. Padahal, Pemerintah Provinsi Sumsel telah mengeluarkan larangan total angkutan batu bara melintas di jalan umum berdasarkan instruksi Gubernur Sumsel Herman Deru.
Arinarsa mengungkapkan, para sopir dan perusahaan angkutan batu bara kerap menghindari petugas dengan cara berpindah waktu operasi maupun jalur lintasan.
“Mereka main kucing-kucingan dengan petugas. Kita sudah melibatkan semua elemen, termasuk masyarakat, untuk ikut mengawasi,” ujar Arinarsa saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, Dishub Sumsel telah melakukan penertiban secara terpadu bersama kepolisian, Satpol PP, serta Dishub kabupaten/kota. Namun demikian, Arinarsa belum memaparkan secara rinci sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggar, meski larangan tersebut telah ditegaskan oleh Gubernur.
“Penertiban terus dilakukan, tapi mereka kucing-kucingan menghindari petugas,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru secara tegas menginstruksikan pelarangan total angkutan batu bara di jalan umum mulai awal 2026. Menurutnya, dampak aktivitas angkutan tambang tersebut telah melampaui persoalan lalu lintas.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas udara di sejumlah jalur angkutan batu bara sudah masuk ambang batas, bahkan zona merah. Ini sudah masuk ranah pencemaran udara, bukan sekadar pelanggaran lalu lintas,” tegas Deru.
Herman Deru juga menyoroti lambannya realisasi pembangunan jalan khusus angkutan tambang, meskipun regulasi terkait telah lama diterbitkan. Ia menilai, toleransi yang berlebihan justru membuat persoalan terus berlarut.
“Angkutan tambang harus menggunakan jalan khusus. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” katanya.
Pemprov Sumsel mencatat, saat ini satu investor tengah menyelesaikan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara yang ditargetkan rampung pada 20 Januari 2026 dan akan terhubung dengan jalur milik SLR 107. Keberadaan jalan tersebut diharapkan menjadi solusi permanen agar truk batu bara tidak lagi melintas di jalan umum.
Sementara menunggu rampungnya infrastruktur tersebut, perusahaan tambang di wilayah Pagar Alam masih diizinkan beroperasi dengan ketentuan batu bara hanya ditimbun di area stockpile dan tidak diangkut keluar wilayah tambang.[DSK]

