RELUNG.ID- Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan keras dari kalangan akademisi.
Akademisi sekaligus pengamat Dinamika Demokrasi Publik Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Husyam Usman, S.Sos., M.Si., menilai wacana tersebut sebagai bentuk kemunduran serius bagi demokrasi di Indonesia.
Sebagai aktivis yang telah lebih dari 30 tahun berada di garis depan perjuangan demokrasi, Husyam menegaskan sikapnya menolak pemilihan gubernur, bupati, dan Wali Kota melalui DPRD.
“Mengembalikan pilkada ke DPRD bukan sekadar perubahan mekanisme administratif, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap kontrak sosial antara rakyat dan negara,” tegas Husyam, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, demokrasi langsung merupakan puncak perwujudan kedaulatan rakyat. Selama tiga dekade terakhir, masyarakat telah dididik bahwa suara mereka memiliki arti penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Menyerahkan hak memilih kepada DPRD sama saja mencabut hak konstitusional paling dasar warga negara,” ujarnya.
Husyam menilai, rakyat yang secara langsung merasakan dampak kebijakan mulai dari kondisi jalan rusak, banjir, hingga mahalnya biaya pendidikan harus tetap menjadi pihak yang menentukan siapa pemimpinnya. Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, rakyat hanya akan menjadi penonton dalam menentukan nasib daerahnya sendiri.
Ia juga membantah anggapan bahwa pilkada langsung terlalu mahal dan rawan politik uang di tingkat akar rumput. Menurutnya, pemilihan melalui DPRD justru berpotensi melahirkan praktik politik uang dalam skala yang lebih besar.
“Jauh lebih mudah membeli suara 20 hingga 30 anggota DPRD dibandingkan meyakinkan ratusan ribu rakyat. Ini berbahaya karena membuka ruang lahirnya oligarki lokal,” jelasnya.
Selain itu, kepala daerah yang dipilih melalui DPRD berisiko kehilangan akuntabilitas publik. Loyalitas pemimpin daerah tidak lagi tertuju pada rakyat, melainkan pada partai atau fraksi di DPRD.
“Akibatnya, kepala daerah bisa berubah menjadi petugas partai atau bahkan sandera politik demi menjaga stabilitas kekuasaan,” katanya.
Husyam menambahkan, sistem pilkada langsung telah melahirkan banyak pemimpin daerah berkualitas yang muncul dari akar rumput, bukan semata-mata dari elite partai. Sebaliknya, mekanisme DPRD cenderung mengutamakan kader internal partai atau tokoh yang piawai melobi, bukan figur dengan integritas dan rekam jejak pelayanan publik.
Risiko lain yang disorot adalah potensi terjadinya kebuntuan pemerintahan daerah. Jika kepala daerah dipilih DPRD, stabilitas pemerintahan sangat bergantung pada konfigurasi politik di parlemen daerah.
“Perbedaan kepentingan politik bisa berujung pada penjegalan anggaran atau bahkan ancaman pemakzulan, sehingga pembangunan daerah terhambat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa demokrasi memang memerlukan biaya, namun jauh lebih baik dibandingkan sistem yang tampak efisien tetapi justru mengekang hak rakyat.
“Masalah dalam pilkada langsung seharusnya diselesaikan dengan perbaikan sistem, seperti pembatasan dana kampanye dan penguatan audit, bukan dengan memotong hak rakyat,” tegasnya.
Menurut Husyam, mengembalikan pilkada ke DPRD merupakan langkah mundur menuju masa kelam demokrasi.
“Kedaulatan rakyat tidak boleh diringkas menjadi transaksi di ruang rapat tertutup,” pungkasnya.
Sebelumnya,wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat di tingkat nasional. Menguatnya gagasan ini berpotensi mengubah arah Pilkada di Sumsel.
Gagasan Pilkada melalui DPRD pertama kali disuarakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar pada Juli 2025.
Wacana tersebut kemudian ditegaskan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Jadi Partai Golkar ke-61, 5 Desember 2025.
Sejumlah partai politik pendukung pemerintah pusat, seperti Golkar, Gerindra, PAN, PKB, NasDem, hingga Demokrat, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap model Pilkada melalui DPRD.[DSK]

