Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diduga Lakukan Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen Hukum UMP Dinonaktifkan
Hukum

Diduga Lakukan Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen Hukum UMP Dinonaktifkan

alwiBy alwi14/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ilustrasi korban pelecehan. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – ‎Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) telah mengambil sikap atas dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oknum dosen fakultas hukum.

‎Pihak rektorat mengambil keputusan untuk menonaktifkan HM setelah menerima laporan hasil temuan dari Tim Investigasi yang dibentuk Fakultas Hukum.

Baca juga :   Nekat Membobol Mesin ATM, WNA Rusia Divonis 1 Tahun Penjara

‎
‎”Saya telah menerima laporannya, dan sekarang Universitas sudah menonaktifkan sementara HM dari kegiatan-kegiatan Akademik, baik itu mengajar dan bimbingan, “ucap Rektorz UMP, Abid Djazuli

‎Abid turut mengomentari perkara yang dialami mahasiswinya ini juga tengah berproses di Polrestabes Palembang.

‎Terkait kedepannya bila penyidik menaikan status perkara yang diadukan korban dari penyelidikan ke penyidikan hingga ada penetapan tersebut.

Baca juga :   Video Ribut Viral di Medsos, Korban dan Terduga Pelaku Saling Lapor

‎Bukan tak mungkin, Rektorat UMP dengan tegas akan melakukan pemecatan terhadap oknum yang bersangkutan.

‎”Perkara ini sudah masuk ranah hukum. Universitas dengan tegas, jika memang yang bersangkutan (HM_red) bersalah, tidak perlu etik-etik lagi, pasti diberhentikan,” tegas Rektor UMP Abid Djazuli ketika dikonfirmasi wartawan.

‎Menanggapi keputusan rektorat kampus yang menonaktifkan oknum dosen tersebut mendapat respon positif dari pihak korban.

Baca juga :   UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Menjadi Rp 3.681.571

‎Seperti yang diungkap penasihat hukum korban M Novel Suwa SH MM MSi mengapresiasi langkah tegas kampus.

Selain itu keputusan itu dinilai sebagai sinyal yang diyakini pihaknya bahwa tindak peristiwa tersebut benar adanya.

‎”Kami mengapresiasi langkah yang diambil rektor kampus, dengan keputusan itu juga artinya kampus menemukan dugaan tindak pristiwa itu memang ada, “ucap M Novel Suwa.

Baca juga :   Usut Pelecehan Oknum Dosen UMP, Polisi Periksa Ibu Korban

Sementara itu, Kuasa Hukum Dosen HM, Amin Rais mengatakan, yang bersangkutan menghormati kebijakan yang diambil oleh UMP.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal kampus dan tidak dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan terhadap kliennya.

“Kami memahami penonaktifan ini sebagai langkah administratif sementara. Saat ini kami masih mempelajari keputusan tersebut secara cermat dan siap bekerja sama dengan pihak kampus untuk mengikuti seluruh prosedur internal yang berlaku, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan di luar kampus,” ujar amin rais dalam pernyataannya. (DNP)

Dosen Hukum Kasus dugaan pelecehan Rektor kampus UMP UMP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRumah Dijarah Massa, Sahroni Klaim Kerugian Rp 80 Miliar
Next Article Sahroni: Lima Mobil Saya Hancur Dijarah Massa
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,994 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,866 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,838 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?