Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Saksi Verbalisan Bantah Intimidasi Ammar Zoni saat Pemeriksaan Kasus Jual Narkoba
Hukum

Saksi Verbalisan Bantah Intimidasi Ammar Zoni saat Pemeriksaan Kasus Jual Narkoba

RiyadiBy Riyadi15/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Penyidik Polsek Cempaka Putih bernama Mario dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam sidang kasus dugaan penjualan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Dalam persidangan, Mario membantah keras tudingan adanya intimidasi maupun kekerasan terhadap Ammar Zoni saat proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP).

Jaksa penuntut umum mempertanyakan kesesuaian keterangan saksi dengan BAP, menyusul pengakuan Ammar Zoni dalam sidang sebelumnya yang menyebut keterangannya di BAP tidak sesuai dengan apa yang ia sampaikan.

Baca juga :   JPU Hadirkan 10 Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

“Apa jawabannya? Sesuai BAP atau ini Anda yang mengarang cerita? Karena katanya minggu lalu, keterangan terdakwa bilang, dia nggak pernah menerangkan keterangan yang seperti di BAP ini?” tanya jaksa.

Menanggapi hal itu, Mario menegaskan bahwa seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP sesuai dengan apa yang disampaikan terdakwa.

“Siap, sesuai BAP, Ibu,” jawabnya.

Baca juga :   Tergiur Iklan Kawasaki Ninja, Mahasiswa Asing di Palembang Jadi Korban Penipuan Online

Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan paksaan dalam pemeriksaan, Mario kembali membantah. Ia menegaskan tidak ada intimidasi, pemukulan, maupun tindakan kekerasan lainnya terhadap Ammar Zoni.

“Siap, tidak ada paksaan, Ibu,” ujar Mario.

Mario juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ammar tidak dilakukan secara empat mata. Menurutnya, ada anggota lain yang berada di sekitar lokasi pemeriksaan.

Baca juga :   Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Sekawan Ini Curi Kabel Travo 30 Meter

“Ada anggota lain, Ibu,” katanya saat menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa kemudian menyinggung pengakuan Ammar Zoni yang sebelumnya mengaku disiksa, ditendang, hingga dipukul oleh penyidik. Namun, Mario kembali menepis tuduhan tersebut.

“Siap, tidak ada,” jawab Mario berulang kali, termasuk saat ditanya soal dugaan penonjokan di bagian perut maupun intimidasi yang disebut-sebut disaksikan oleh terdakwa lain.

Baca juga :   Polemik Ijazah, PSI Dukung Jokowi Buka Bukti di Pengadilan

Mario menegaskan bahwa tuduhan intimidasi yang disampaikan Ammar Zoni dalam persidangan sebelumnya tidak benar dan tidak pernah terjadi selama proses pemeriksaan.

Sementara itu, dalam perkara ini Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi. Jaksa menyebut para terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Baca juga :   Hadiri Sidang Nadiem, Rocky Gerung Kritik Cara Jaksa Susun Pembuktian

Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024 dan hingga kini masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[YKP]

Ammar Zoni kasus narkoba Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBertemu Eggi Sudjana Cs, Jokowi Minta Kasus Ijazah Palsu Diselesaikan secara Restorative Justice
Next Article KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?