RELUNG.ID- Penyidik Polsek Cempaka Putih bernama Mario dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam sidang kasus dugaan penjualan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Dalam persidangan, Mario membantah keras tudingan adanya intimidasi maupun kekerasan terhadap Ammar Zoni saat proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP).
Jaksa penuntut umum mempertanyakan kesesuaian keterangan saksi dengan BAP, menyusul pengakuan Ammar Zoni dalam sidang sebelumnya yang menyebut keterangannya di BAP tidak sesuai dengan apa yang ia sampaikan.
“Apa jawabannya? Sesuai BAP atau ini Anda yang mengarang cerita? Karena katanya minggu lalu, keterangan terdakwa bilang, dia nggak pernah menerangkan keterangan yang seperti di BAP ini?” tanya jaksa.
Menanggapi hal itu, Mario menegaskan bahwa seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP sesuai dengan apa yang disampaikan terdakwa.
“Siap, sesuai BAP, Ibu,” jawabnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan paksaan dalam pemeriksaan, Mario kembali membantah. Ia menegaskan tidak ada intimidasi, pemukulan, maupun tindakan kekerasan lainnya terhadap Ammar Zoni.
“Siap, tidak ada paksaan, Ibu,” ujar Mario.
Mario juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ammar tidak dilakukan secara empat mata. Menurutnya, ada anggota lain yang berada di sekitar lokasi pemeriksaan.
“Ada anggota lain, Ibu,” katanya saat menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa kemudian menyinggung pengakuan Ammar Zoni yang sebelumnya mengaku disiksa, ditendang, hingga dipukul oleh penyidik. Namun, Mario kembali menepis tuduhan tersebut.
“Siap, tidak ada,” jawab Mario berulang kali, termasuk saat ditanya soal dugaan penonjokan di bagian perut maupun intimidasi yang disebut-sebut disaksikan oleh terdakwa lain.
Mario menegaskan bahwa tuduhan intimidasi yang disampaikan Ammar Zoni dalam persidangan sebelumnya tidak benar dan tidak pernah terjadi selama proses pemeriksaan.
Sementara itu, dalam perkara ini Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi. Jaksa menyebut para terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024 dan hingga kini masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[YKP]

