RELUNG.ID – Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus narkotika.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sekoper berisi berbagai jenis narkoba yang diduga berkaitan langsung dengan Didik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan koper tersebut diamankan dari kediaman Aipda Dianita Agustina, mantan anak buah Didik.
“Di dalam koper ditemukan sabu, ekstasi, psikotropika, dan ketamin. Ini menjadi dasar kuat penetapan tersangka,” ujar Eko, Jumat (13/2/2026).
Rinciannya, barang bukti yang disita meliputi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat lima gram.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain menelusuri peran Aipda Dianita, penyidik juga mendalami keterlibatan istri Didik, Miranti Afrina. Polisi telah memerintahkan pemeriksaan sampel darah dan rambut terhadap keduanya untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan lebih jauh.
Eko menegaskan, penyidik masih mendalami unsur kesengajaan (mens rea) dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti lonjakan harta kekayaan Didik yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat menjabat Kasubdit 1 pada 2021, Didik hanya melaporkan harta sebesar Rp 91 juta.
Namun, setahun kemudian jumlah tersebut melonjak menjadi Rp 1,29 miliar ketika ia menjabat Kasubdit 3. Saat menjabat Kapolres Bima Kota, total hartanya tercatat Rp 1,48 miliar.
Dalam laporan terakhir per 31 Desember 2024, Didik tercatat memiliki tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp 270 juta, dua unit mobil Honda CR-V dan Pajero Sport dengan nilai total Rp 950 juta, harta bergerak lainnya Rp 60 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 203 juta. (vid)

