Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»MKMK soal Laporan Adies Kadir: Kami Tahu Batas Kewenangan Kami
Hukum

MKMK soal Laporan Adies Kadir: Kami Tahu Batas Kewenangan Kami

RiyadiBy Riyadi19/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir ditunjuk sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan pihaknya memahami batas kewenangan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, termasuk terkait laporan terhadap Adies Kadir.

Hal itu disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan MKMK tidak akan memasuki wilayah kewenangan lembaga negara lain.

“Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” ujar Palguna.

Baca juga :   Sidang Putusan MKD: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Hadir, Adies Kadir Absen

Ia menjelaskan, MKMK memahami bahwa masing-masing tiga hakim konstitusi diusulkan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Namun, MKMK tetap memiliki tugas memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

“Kami memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar etik. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Palguna juga menekankan bahwa MKMK tidak boleh diintervensi oleh lembaga mana pun dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga :   Tahanan di Palembang Laporkan Istri yang Diduga Selingkuh, Digerebek Warga di Rumah Sendiri

“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” tegas Palguna.

Ia menambahkan, MKMK tidak terpengaruh oleh dinamika politik maupun pemberitaan yang berkembang. Dalam menjalankan tugasnya, MKMK hanya berpedoman pada hukum acara.

“Kami tidak boleh terpengaruh oleh itu. Yang mengikat kami adalah hukum acara,” ujarnya.

Baca juga :   Kronologi Wanita di Palembang Dianiaya Mantan Pacar Oknum Polisi, Pelaku Sempat Keluarkan Pistol

Adies Kadir dilaporkan ke MKMK pada Jumat (6/2/2026), sehari setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan hakim yang memasuki masa purnatugas.

Laporan tersebut diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka menilai proses pencalonan Adies sebagai Hakim MK usulan DPR diduga bermasalah secara etik dan hukum.

CALS menilai pencalonan tersebut melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi hakim.

Baca juga :   DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Pencalonan Adies Kadir

Selain itu, mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan Adies sebagai politikus ketika menangani perkara strategis. Atas dasar itu, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies dari jabatan Hakim Konstitusi dan berencana membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).[YKP]

Adies Kadir Dilaporkan Ketua MKMK MKMK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWaspada Sepekan! Cuaca Ekstrem Ancam Sumsel, Hujan Lebat dan Angin Kencang Diprediksi Meluas
Next Article Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Segera Disidangkan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,971 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,842 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,815 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?