Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Hukum

Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

RiyadiBy Riyadi27/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi palu pengadilan. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim dalam amar putusan.

Baca juga :   KPK Jerat Direktur Petro Energy dalam Skandal Korupsi LPEI, Jejaknya Mengarah ke Riza Chalid?

Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, Kerry juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Baca juga :   Rencanakan Pembunuhan Selama Tiga Minggu, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion/DO). Ia meragukan prosedur penghitungan kerugian keuangan maupun perekonomian negara dalam perkara ini.

Menurutnya, tidak terdapat niat jahat dalam penyewaan tangki yang menjadi salah satu pokok perkara. Ia juga menilai tangki tersebut masih digunakan dan memberikan manfaat bagi negara.

Baca juga :   Lisa Mariana Siap Berdamai dengan Ridwan Kamil, Tapi Ajukan Syarat: Biayai Sekolah Anak hingga Menikah

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” ujar hakim Mulyono.

Hakim menyatakan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.

Baca juga :   Pelaku Pembunuhan Aktor Pemeran Film Mak Lampir Ditangkap

Dalam surat dakwaan, Kerry didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Ia merupakan anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka dalam perkara ini yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan dua pokok persoalan, yakni impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Baca juga :   Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Petral, Kejagung Terbitkan Red Notice

Rincian perhitungan kerugian negara dalam dakwaan meliputi:

1. Kerugian Keuangan Negara

  • USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500)
  • Rp 25,4 triliun
    Total: sekitar Rp 70,5 triliun

2. Kerugian Perekonomian Negara

  • Kemahalan harga pengadaan BBM: Rp 172 triliun
    Keuntungan ilegal selisih harga impor BBM: sekitar Rp 43,1 triliun
    Total: sekitar Rp 215,1 triliun
  • Jika digabungkan, total kerugian mencapai sekitar Rp 285,9 triliun. Namun, angka tersebut menggunakan kurs rata-rata tertentu sehingga bisa berbeda jika menggunakan kurs lain.

Putusan ini menjadi salah satu vonis penting dalam perkara besar tata kelola minyak mentah yang tengah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.[YKP]

Divonis 15 Tahun Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGoogle Bakal Integrasikan Nano Banana ke Maps
Next Article Tugboat Batu Bara Senggol Jembatan Ampera, DPRD Sumsel Pertanyakan Pengawasan Lalu Lintas Sungai
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,974 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,845 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,818 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?