RELUNG.ID- Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim dalam amar putusan.
Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Kerry juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion/DO). Ia meragukan prosedur penghitungan kerugian keuangan maupun perekonomian negara dalam perkara ini.
Menurutnya, tidak terdapat niat jahat dalam penyewaan tangki yang menjadi salah satu pokok perkara. Ia juga menilai tangki tersebut masih digunakan dan memberikan manfaat bagi negara.
“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” ujar hakim Mulyono.
Hakim menyatakan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.
Dalam surat dakwaan, Kerry didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Ia merupakan anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka dalam perkara ini yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan dua pokok persoalan, yakni impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Rincian perhitungan kerugian negara dalam dakwaan meliputi:
1. Kerugian Keuangan Negara
- USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500)
- Rp 25,4 triliun
Total: sekitar Rp 70,5 triliun
2. Kerugian Perekonomian Negara
- Kemahalan harga pengadaan BBM: Rp 172 triliun
Keuntungan ilegal selisih harga impor BBM: sekitar Rp 43,1 triliun
Total: sekitar Rp 215,1 triliun - Jika digabungkan, total kerugian mencapai sekitar Rp 285,9 triliun. Namun, angka tersebut menggunakan kurs rata-rata tertentu sehingga bisa berbeda jika menggunakan kurs lain.
Putusan ini menjadi salah satu vonis penting dalam perkara besar tata kelola minyak mentah yang tengah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.[YKP]

