RELUNG.ID- Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha migas M Riza Chalid, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) dini hari.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Kerry.
Selain pidana badan, Kerry juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan.
Hakim menetapkan, apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun) subsider lima tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.
Usai persidangan, Kerry menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut dan menilai sejumlah fakta persidangan tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim.
“Saya terus akan mencari keadilan. Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ujarnya.
Ia menegaskan akan melanjutkan upaya hukum atas vonis tersebut.
“InsyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” katanya. [YKP]

