Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Residivis Curanmor Modus Minta Tumpangan Diringkus Jatanras Polda Sumsel, Diduga Beraksi di 9 TKP
Hukum

Residivis Curanmor Modus Minta Tumpangan Diringkus Jatanras Polda Sumsel, Diduga Beraksi di 9 TKP

RiyadiBy Riyadi06/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka YR saat diringkus anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dirumahnya di Sekojo Palembang. (Faizi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan meringkus seorang residivis berinisial YR (33) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Palembang.

Berdasarkan pendataan polisi, tersangka diduga telah melakukan sembilan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus yang sama, yakni berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum akhirnya merampas sepeda motor.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, salah satu aksi yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Baca juga :   Nekat, Pemuda di Muara Enim Ini Curi Motor di Gudang Barang Bukti Pos Lantas

Korban dalam peristiwa tersebut adalah DS (16), seorang pelajar yang saat itu hendak pulang dari sekolah menuju rumahnya.

Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan korban dan meminta diantarkan ke suatu lokasi. Korban sempat menolak, namun tersangka terus memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.

“Sesampainya di lokasi, tersangka kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman verbal,” kata Nandang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Baca juga :   Korban Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bertambah Jadi Tiga Orang, Dua di Antaranya Pasien

Setelah berhasil mengambil kunci motor, pelaku sempat menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan untuk menerima panggilan telepon. Namun, pelaku justru melarikan diri membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2023 dengan nomor polisi BG-4005-AEI milik korban.

Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya mengarah pada keberadaan tersangka di kawasan Sekojo, Palembang.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap YR tanpa perlawanan.

Baca juga :   Motif Penembakan Asisten Kebun PT Sampoerna Agro oleh Bawahannya di OKI

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa modus serupa telah dilakukan terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi di Kota Palembang,” jelas Nandang.

Dari hasil penelusuran, YR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana. Ia tercatat pernah tersandung kasus penipuan pada tahun 2019 dan penggelapan pada tahun 2023.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam merek Vivo, satu helai kaos cokelat merek Quiksilver, dan satu buah topi hitam merek NYC.

Baca juga :   Pondok di Tengah Kebun Sawit Diduga Jadi Markas Transaksi Sabu, Polisi Sita 4,64 Gram

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Nandang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tandasnya.[FZP]

Ditangkap Jatanras Pencuri Motor Polda Sumsel Residivis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article10 Ribu Warga Sumsel Jadi Korban Scam, Kerugian Tembus Rp130 Miliar
Next Article Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor Jika Belum Dibayar
Riyadi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202614 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,012 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,882 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,854 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?