Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK: Bupati Rejang Lebong Tulis Kode Inisial Rekanan di Rekap Proyek
Hukum

KPK: Bupati Rejang Lebong Tulis Kode Inisial Rekanan di Rekap Proyek

RiyadiBy Riyadi12/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam mengatur proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Fikri diduga menuliskan kode huruf pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik sebagai penanda rekanan yang akan mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.

“Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Baca juga :   Jelang Sidang Banding, Tim Hukum Nadiem Persoalkan Dasar Kerugian Negara

Menurut KPK, kode huruf tersebut merujuk pada tiga rekanan yang telah sepakat memberikan fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Ketiga rekanan tersebut yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Asep menjelaskan, setelah menuliskan kode tersebut, Fikri mengirimkan informasi itu melalui pesan kepada orang kepercayaannya, B. Daditama. Permintaan fee proyek kepada para kontraktor diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca juga :   Kejati Sumsel Ungkap Kronologi Operasi Tangkap Tangan di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat

“Setelah itu MFT mengirimkannya melalui chat kepada BDA terkait permintaan sejumlah fee kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati, diduga karena kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” ujarnya.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, dengan para kontraktor untuk mengerjakan paket proyek di dinas tersebut.

Dari kesepakatan tersebut, diduga terjadi penyerahan awal fee proyek dengan total mencapai Rp980 juta melalui sejumlah perantara.

Rinciannya:

  1. 26 Februari 2026, Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar) melalui Hary Eko.
  2. 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui ASN Dinas PUPRPKP, Santri Ghozali.
  3. 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar) melalui ASN Rendy Novian.

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lain oleh Fikri melalui Hary Eko dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek yang totalnya mencapai Rp775 juta.

“Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Muhammad Fikri Thobari
  2. Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
  3. Irsyad Satria Budiman, PT Statika Mitra Sarana
  4. Edi Manggala, CV Manggala Utama
  5. Youki Yusdiantoro, CV Alpagker Abadi

Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga :   Polda Sumsel Bersih-bersih di 2024 : 21 Anggota Dipecat

Atas perbuatannya, Fikri dan Hary Eko sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tiga pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[YKP]

Bupati KPK OTT Rejang Lebong Rekap Proyek
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleYouTube Bakal Tampilkan Iklan 30 Detik yang Tidak Bisa Dilewati di TV
Next Article Kesal Tak Ada Lauk untuk Sarapan di Rumah, Suami Aniaya Istri di Muratara
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,010 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,880 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,852 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?