RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam mengatur proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Fikri diduga menuliskan kode huruf pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik sebagai penanda rekanan yang akan mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
“Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut KPK, kode huruf tersebut merujuk pada tiga rekanan yang telah sepakat memberikan fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Ketiga rekanan tersebut yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Asep menjelaskan, setelah menuliskan kode tersebut, Fikri mengirimkan informasi itu melalui pesan kepada orang kepercayaannya, B. Daditama. Permintaan fee proyek kepada para kontraktor diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Setelah itu MFT mengirimkannya melalui chat kepada BDA terkait permintaan sejumlah fee kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati, diduga karena kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” ujarnya.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, dengan para kontraktor untuk mengerjakan paket proyek di dinas tersebut.
Dari kesepakatan tersebut, diduga terjadi penyerahan awal fee proyek dengan total mencapai Rp980 juta melalui sejumlah perantara.
Rinciannya:
- 26 Februari 2026, Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar) melalui Hary Eko.
- 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui ASN Dinas PUPRPKP, Santri Ghozali.
- 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar) melalui ASN Rendy Novian.
Selain itu, dalam pemeriksaan intensif KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lain oleh Fikri melalui Hary Eko dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek yang totalnya mencapai Rp775 juta.
“Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Muhammad Fikri Thobari
- Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
- Irsyad Satria Budiman, PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala, CV Manggala Utama
- Youki Yusdiantoro, CV Alpagker Abadi
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fikri dan Hary Eko sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tiga pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[YKP]

