RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu (23/9/2026), penyidik KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Golkar, Harmison, sebagai saksi.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda, di Mapolres Ngawi dan Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Harmison menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama Anson Sutrisna selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi (CSS).
Sementara satu saksi lainnya, Gigih Mulistio Hanafi yang berstatus karyawan swasta, diperiksa di Mapolres Ngawi.
Pemeriksaan terhadap Harmison menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026.
Keempat tersangka tersebut yakni Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka. Fika kemudian ditahan penyidik KPK pada Kamis (2/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan lembaga antirasuah, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory pada Sabtu (6/6/2026) di sebuah hotel di Jakarta.
Cory disebut merupakan pihak swasta yang mewakili PT MSA, perusahaan yang memasok smart board kepada PT My Icon Technology.
Perusahaan tersebut sebelumnya memperoleh proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang telah berjalan sekaligus sebagai upaya menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali mendapatkan pekerjaan dalam proyek berikutnya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menduga Abi menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim atas perintah Edison.
Untuk menyamarkan aliran dana, transaksi diduga dilakukan melalui rekening nominee dan penyerahan uang secara tunai.
KPK menduga Abi mengendalikan sejumlah rekening nominee tersebut. Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan menggunakan persentase tertentu.
Rinciannya, 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
Penyidik menduga penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabat Edison.
Uang yang diterima Edison diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pemeriksaan terhadap Harmison dan sejumlah saksi lainnya dilakukan untuk mendalami aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Muara Enim tersebut. (LWM)

