RELUNG.ID- Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyampaikan pernyataan terbaru terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Setelah sebelumnya menyebut ijazah Jokowi palsu, Rismon kini menyatakan bahwa dokumen tersebut asli berdasarkan hasil penelitian ulang yang ia lakukan selama dua bulan terakhir.
Rismon mengakui terdapat kesalahan dalam analisis yang sebelumnya ia tuangkan dalam buku Jokowi’s White Paper. Ia menegaskan kesalahan tersebut berasal dari penelitiannya sendiri dan tidak berkaitan dengan hasil riset pihak lain seperti Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma.
“Oleh karena independensi tersebut, maka saya sebagai peneliti secara terbuka mengatakan ada koreksi-koreksi akibat data yang lengkap, akibat rotasi, atau translasi, atau resolusi pada data yang saya uji,” kata Rismon dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube Balige Academy, Kamis (12/3/2026).
Dalam pernyataannya, Rismon juga menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi dan keluarganya atas temuan sebelumnya yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat.
“Temuan saya sebelumnya yang telah melukai dan membuat kegaduhan akhir-akhir ini, melukai keluarga Pak Jokowi dan Pak Jokowi. Saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi,” ujarnya.
Ia menjelaskan kesalahan analisis sebelumnya berkaitan dengan watermark dan embos pada ijazah Jokowi. Dalam penelitian terbaru menggunakan metode yang sama namun dengan tambahan variabel seperti translasi, rotasi, serta pencahayaan, ia menemukan bahwa dua komponen tersebut memang terdapat pada dokumen ijazah tersebut.
Menurutnya, hasil pengujian ulang menunjukkan bahwa keaslian dokumen secara digital forensik tidak terbukti bermasalah.
“Temuan terbaru itu menyanggah hasil penelitian saya di buku Jokowi’s White Paper, meskipun menggunakan puluhan metodologi yang sama,” katanya.
Rismon menegaskan bahwa penelitian yang ia lakukan murni merupakan kerja ilmiah tanpa motif politik.
“Apa yang saya lakukan murni ilmiah tanpa motivasi politik, hanya karena rasa ingin tahu saya sebagai peneliti di bidang digital image processing,” ujarnya.
Rismon mengatakan temuan barunya tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026).
Sebelumnya, ia juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, membenarkan adanya pengajuan tersebut.
“Beberapa hari lalu atau sekitar seminggu lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan restorative justice kepada penyidik,” kata Iman.
Sebagai informasi, Rismon merupakan salah satu tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi bersama Roy Suryo dan dr Tifa.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan manipulasi atau penyebaran dokumen elektronik.
Sementara itu, tersangka lain dalam perkara tersebut antara lain Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang sebelumnya telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah perkara mereka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.[YKP]

