Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Divonis Bebas, Amsal Sitepu Tak Akan Lapor Balik: Ingin Fokus Bangun Ekonomi Kreatif
Hukum

Divonis Bebas, Amsal Sitepu Tak Akan Lapor Balik: Ingin Fokus Bangun Ekonomi Kreatif

RiyadiBy Riyadi03/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Amsal Sitepu menangis saat divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Videografer Amsal Sitepu yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memilih tidak menempuh langkah hukum lanjutan.

Meski sempat menjalani masa penahanan selama 131 hari, Amsal menegaskan belum memiliki rencana untuk melaporkan balik pihak-pihak yang menyeretnya dalam perkara tersebut.

“Kami belum ada komunikasi dengan penasihat hukum untuk lapor balik. Saya ingin kejadian ini memberi dampak baik bagi pekerja ekonomi kreatif,” ujar Amsal di kantor Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam.

Baca juga :   Bela Raja Kripto, Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana Laporan Timothy Ronald

Amsal menilai kasus yang dialaminya harus menjadi pelajaran sekaligus momentum bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

“Saya ingin perkara ini setelah divonis bebas bisa menjadi momentum yang baik untuk pekerja ekonomi kreatif,” katanya.

Ia juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang menurutnya menjadi angin segar, termasuk adanya kesimpulan bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke tingkat banding maupun kasasi.

Baca juga :   Terseret Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Kuasa Hukum Tegaskan Adly Fairuz Tak Berniat Jahat

“Itu menurut saya sudah menjadi kemenangan besar untuk kita semua,” ujarnya.

Amsal mengaku ingin mengakhiri polemik yang sempat berkembang, termasuk perdebatan di media sosial.

“Harapan kami berhenti di kasus ini saja. Jangan ada lagi kegaduhan, termasuk di media sosial,” ucapnya.

Baca juga :   Kejati Sumsel Geledah Tujuh Kantor Dinas, Usut Proyek Mangkrak Pasar Cinde

Ia pun mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk kembali fokus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

“Mari kita kembali berkarya, menciptakan karya-karya yang baik untuk memajukan negara,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu yang juga Direktur CV Promiseland.

Baca juga :   Curanmor Lintas Palembang - Banyuasin Dibongkar: Duo Pelaku Sasar Rumah Sepi hingga Masjid, Satu Komplotan Masih Buron

Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menetapkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim dalam persidangan, Rabu (1/4/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.

Baca juga :   Dosen UNSRI yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Kini Bebas Bersyarat Setelah Dipenjara 2,5 Tahun

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta dalam proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo.[YKP]

Amsal Sitepu Divonis Bebas Videograper
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBos Rokok Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK, Diminta Kooperatif
Next Article Dharma Santi Nyepi 2026 di Palembang, Wali Kota Ratu Dewa Serahkan Bantuan untuk Pura
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,011 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,881 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,853 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?