RELUNG.ID- Videografer Amsal Sitepu yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memilih tidak menempuh langkah hukum lanjutan.
Meski sempat menjalani masa penahanan selama 131 hari, Amsal menegaskan belum memiliki rencana untuk melaporkan balik pihak-pihak yang menyeretnya dalam perkara tersebut.
“Kami belum ada komunikasi dengan penasihat hukum untuk lapor balik. Saya ingin kejadian ini memberi dampak baik bagi pekerja ekonomi kreatif,” ujar Amsal di kantor Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam.
Amsal menilai kasus yang dialaminya harus menjadi pelajaran sekaligus momentum bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
“Saya ingin perkara ini setelah divonis bebas bisa menjadi momentum yang baik untuk pekerja ekonomi kreatif,” katanya.
Ia juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang menurutnya menjadi angin segar, termasuk adanya kesimpulan bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke tingkat banding maupun kasasi.
“Itu menurut saya sudah menjadi kemenangan besar untuk kita semua,” ujarnya.
Amsal mengaku ingin mengakhiri polemik yang sempat berkembang, termasuk perdebatan di media sosial.
“Harapan kami berhenti di kasus ini saja. Jangan ada lagi kegaduhan, termasuk di media sosial,” ucapnya.
Ia pun mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk kembali fokus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
“Mari kita kembali berkarya, menciptakan karya-karya yang baik untuk memajukan negara,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu yang juga Direktur CV Promiseland.
Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menetapkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim dalam persidangan, Rabu (1/4/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta dalam proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo.[YKP]

